Pekon Sukamakmur Bagikan BLT DD Tahap II kepada 22 KPM

Pekon Sukamakmur Bagikan BLT DD Tahap II kepada 22 KPM

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Pekon Sukamakmur, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat membagikan Bantuan Langsung Tunai bersumber dari Dana Desa (BLT DD) kepada 22 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Rabu 21 Juni 2023.

Penyaluran yang berlangsung di balai pekon setempat itu dihadiri unsur pemerintah kecamatan, Peratin Sukamakmur Saukani, Tenaga Pendamping Desa, LHP, jajaran aparatur pekon serta seluruh KPM. 

Sekedar diketahui, Penyaluran BLT DD direalisasikan ini merujuk pada Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023, yang mengatur bahwa maksimal 25% dan minimal 10% dana desa tahun 2023 wajib disalurkan untuk bantuan langsung tunai. 

Dalam kesempatan itu, Peratin Sukamakmur Saukani mengatakan realisasi program BLT DD di pekon itu telah memasuki penyaluran tahap kedua atau untuk alokasi April, Mei dan Juni 2023, sehingga pada penyaluran kali ini setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp 900 ribu untuk tiga bulan.

BACA JUGA:KUA Batu Ketulis Serahkan Sertifikat Halal Gratis Kepada 35 UMKM

BACA JUGA:Daftar Pemilih di Lampung Barat Pada Pemilu 2024 Turun 2.059, Tersebar di 982 TPS

Seperti dikesempatan sebelumnya, Saukani kembali menyampaikan bahwa bantuan ini bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi serta upaya penghapusan kemiskinan ekstrim akibat dampak pandemi Covid-19.

Sehingga, ia berpesan agar bantuan itu dapat dipergunakan sebaik mungkin untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari hari. 

“Mengingat bantuan ini sifatnya sementara, maka diharapkan para KPM agar dapat memanfaatkan bantuan ini sebaik mungkin, hindari berbelanja sesuatu yang tidak penting dan utamakan kebutuhan pokok,” pesannya.

Selanjutnya, Saukani menerangkan bahwa di tahun anggaran 2023 ini pemerintah pekon kembali diamanatkan untuk menyalurkan BLT DD dalam rangka mendukung upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem. 

BACA JUGA:Pj. Bupati Lampung Barat Apresiasi Disporapar atas Suksesnya Festival Budaya Sekala Bekhak Ke 9

BACA JUGA:7 Rekomendasi Wisata Murah di Kabupaten Sukoharjo yang Instagramable

Hal itu berdasarkan instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.

“Program BLT DD tahun ini kembali berlanjut dengan tujuan untuk membantu masyarakat. Kebijakan ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana BLT DD dianggarkan minimal 10 % dan maksimal 25% dari total pagu dana desa,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: