Polsek Sungkai Selatan Ringkus 2 Orang Pelaku Curat

Polsek Sungkai Selatan Ringkus 2 Orang Pelaku Curat

2 pelaku curat yang diringkus Polsek Sungkai Selatan--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Gerakan senyap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di rumah Johansyah warga Desa Gedung Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan berhasil membawa kabur barang milik korbannya ditaksir bernilai Rp 30 juta, terjadi pada Selasa 9 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban sendiri baru mengetahui beberapa barang berharga miliknya raib digondol pencuri pada pukul 05.00 WIB saat dirinya terbangun hendak menunaikan ibadah sholat subuh.

BACA JUGA:Polres Lampung Barat Beri Bantuan Kursi Roda untuk Lansia

Pintu ruang depan sudah pada kondisi terbuka lebar, barang-barang berupa dua unit Sepeda Motor yakni NMAX BE 4529 KN dan Sepeda Motor Honda Beat BE 6312 LU serta Handphone merk VIVO Y93 serta STNK dan kunci kontak mobil telah hilang sehingga ia langsung melapor ke Polisi.

Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Mulyadi SH mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, SH., SIK., MIK., mengatakan telah menerima Laporan dari korban Johansyah dan telah kita tindak lanjuti, Selasa 20 Juni 2023.

BACA JUGA:Pesisir Barat Catatkan Rekor MURI dan Rekor Dunia Businjang

"Terhadap terduga pelaku, kita telah menangkap dan mengamankan 2 orang masing-masing RT (33) dan ML (34), keduanya warga Desa Negara Bumi Kecamatan Sungkai Utara," kata Kapolsek Kompol Mulyadi

Pelaku dapat kita tangkap pada hari Senin tanggal Juni 2023 pukul 16.00 WIB di rumahnya Desa Negara Bumi dengan barang bukti yang kita sita 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y93 No IMEI 86447XXX sesuai dengan yang dilaporkan. 

BACA JUGA:Peringati Hari Bhayangkara ke-77, Polres Lampung Barat Bagikan Paket Sembako

"Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Polsek Sungkai Selatan dan tengah dilakukan pemeriksaan, pelaku dapat dijerat Pasal 363 dan atau pasal 480 KUHPIDANA," tegasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: