Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan di Sungkai Selatan, Dua Tersangka Ditahan
Dua tersangka kasus penganiayaan dan pengancaman berhasil diamankan Polsek Sungkai Selatan-Foto Dok-
LAMPUNG UTARA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungkai Selatan, Polres LAMPUNG UTARA, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan, pengancaman, serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kasi Humas Polres LAMPUNG UTARA, IPTU Herawati, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait peristiwa yang terjadi di Desa Karang Rejo, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten LAMPUNG UTARA, pada pertengahan Juni 2026.
"Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan yang dilanjutkan dengan gelar perkara hingga statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan alat bukti yang cukup, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum," ujar IPTU Herawati, Jumat (3/7/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB seusai kegiatan doa bersama dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam di Desa Karang Rejo.
Kasus bermula dari perselisihan yang terjadi di lokasi kegiatan. Situasi kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian lengan kiri akibat sabetan senjata tajam.
Selain melakukan penganiayaan, kedua pelaku juga diduga melakukan pengancaman terhadap korban serta melempari rumah korban menggunakan batu hingga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial S (40) dan AK (25), yang merupakan warga Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten LAMPUNG UTARA.
Selain kedua tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa satu lembar visum et repertum serta dua bilah senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan saat kejadian.
"Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Sungkai Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata IPTU Herawati.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466, Pasal 448, dan Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023.
IPTU Herawati mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan melalui cara-cara yang baik dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
"Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan melalui cara-cara yang baik dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Polri akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," pungkas IPTU Herawati.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

