Terdakwa Kasus Tukin Jaksa hanya Bisa Menangis dan Tertunduk
--
BACA JUGA:Apa Itu Badal Haji? Begini Penjelasannya
Kajari mengatakan proses pencairan tukin itu berawal dari absensi 104 pegawai. Dari daftar absensi itu, kemudian dibuat daftar nominatif. Ketika itu Len Aini kata Kajari Helmi mengajukan daftar nominatif kepada dirinya. Namun, Kejari mengatakan daftar nominatif itu seharusnya ditandatangani oleh dirinya.
"Untuk daftar nominatif itu memang harus ada tanda tangan saya untuk menjadi bukti karna surah saya teliti. Tetapi Len bilang sistem pada saat ini sudah tidak ada lagi untuk tanda tangannya," papar Helmi Sehingga ia bisa percaya.
Terungkapnya kasus itu, Kejari Helmi yang mengatakan Len yang mengembalikan uang tukin tersebut Rp200 juta dengan dicicil hingga mencapai Rp 700 juta dan Bery serta Sari Hastiati ikut pula mengembalikan uang yang sudah sempat mereka nikmati.
"Sehingga mereka mengembalikan dengan cara dicicil, sehingga sampai dengan jumlah Rp900 juta yang kembali pada waktu itu," katanya.
BACA JUGA:Webinar Dilema Camat dan Lurah, Intizam : Banyak Camat dan Lurah Jadi Alat Politik
Yang mana pada kesempatan tersebut, Len Aini yang sempat diberi kesempatan untuk berbicara atau menyampaikan untuk dirinya meminta maaf atas segala perbuatannya tersebut.
"Saya meminta maaf kepada pak Kejari selama ini. Bapak sudah bersedia untuk menjadi saksi saya," ungkapnya.
Untuk sepanjang kejari memberikan kesaksiannya, Len Aini selalu mengusap air matanya. Untuk Bery Yudanto yang lebih banyak diam serta tertunduk saja sepanjang persidangan berlangsung. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: