Soal Kasus Korupsi Kontainer Sampah, Kejari Bandar Lampung Tetapkan Satu Tersangka Baru

Soal Kasus Korupsi Kontainer Sampah, Kejari Bandar Lampung Tetapkan Satu Tersangka Baru

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Soal dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2018 saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali tetapkan tersangka dan total menjadi empat orang tersangka.

Hal Itu disampaikan Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P Halim pada Jumat 15 September 2023.

Ia menjelaskan hal tersebut ditetapkan setelah mengumpulkan minimal dua buah alat bukti yaitu keterangan saksi dan ahli maka kembali di tetapkan satu tersangka lagi.

Untuk diketahui sebelumnya kejari menetapkan tiga tersangka dugaan Korupsi pengadaan kontainer sampah pada DLH Bandar Lampung dan kini bertambah satu lagi.

BACA JUGA:Klik Linknya DISINI dan Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Hingga Rp 45 Ribu Hari Ini 16 September 2023

"Satu tersangka tersebut yaitu Rangga Sanjaya berusia 31 tahun merupakan pelaksana pengerjaan kontainer yaitu CV. Sanjaya Sampah DLH Bandar Lampung tahun anggaran 2020," kata Rio.

Lanjutnya untuk modus yang dilakukan oleh tersangka yakni menggunakan bahan kontainer yang tidak sesuai standar, sehingga terjadi selisih beratnya sehingga terjadi perselisihan berat.

"Akibat perbuatan para tersangka terjadi kerugian uang negara secara keseluruhan sebesar Rp 400.033.745 dimana pada tahun 2018 yakni Rp 230.091.048 dan pada tahun 2020 sebesar Rp 169.942.696," ungkapnya.

Akibat tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Kode Redeem FF 16 September 2023, Klaim 235 Diamonds Free Fire

Selanjutnya, setelah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian saat dimintai keterangan, terkait satu tersangka yang belum memenuhi panggilan oleh kejari yakni tersangka EW, Rio menyampaikan pihaknya telah melakukan pemanggilan ulang.

"Untuk tersangka EW kita sudah melakukan pemanggilan kedua kalinya namun belum juga mengindahkan panggilan sehingga akan kembali kita panggil untuk yang ketiga kali. Namun jika tidak juga hadir maka akan kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: