Apa Itu Badal Haji? Begini Penjelasannya

Apa Itu Badal Haji? Begini Penjelasannya

--

BACA JUGA:Sosialisasikan IPWK di Jatimulyo, Rosdiana Ajak Masyarakat Pahami Makna Pancasila

Artinya : “Ada seorang wanita dari daerah Juhainah datang ke Nabi SAW, kemudian ia berkata, ‘Sesungguhnya ibuku telah bernazar untuk haji, akan tetapi sebelum sempat melaksanakannya ia meninggal dunia. Apakah saya harus menghajikannya?’ Kemudian Rasulullah SAW bersabda, ‘Ya, jadikanlah ia. Karena bagaimana menurutmu seandainya ibumu mempunyai utang bukanlah engkau harus melunasinya? Tunaikanlah hak Allah, sesungguhnya hak Allah itu lebih berhak untuk dipenuhi.”

Contoh kedua:

Orang yang masih hidup tetapi memiliki uzur atau halangan untuk menunaikan ibadah haji baik secara jasmani atau rohani.

BACA JUGA:Bakesbangpol Lampung Barat Gelar Pendidikan Bela Negara

Tertuang dalam hadis sebagai berikut.

“Ya Rasulullah, sesungguhnya ayahku sudah wajib melaksanakan haji. Akan tetapi, kondisinya sudah tua renta dan tidak bisa duduk tegak di atas punggung untanya.” Maka Rasulullah menjawab, “Hajikanlah ia.” (HR Ahmad).

Hukum badal haji boleh dan sah dilakukan bagi orang yang sudah meninggal serta memiliki kewajiban berhaji.

Syarat badal haji, harus orang muslim, berakal dan sudah berhaji untuk dirinya sendiri.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: