Nukman Sebut Soal Aktivitas di Rekening PD Pesagi Mandiri Perkasa Sebesar Rp500 Ribu Tidak Masuk Dalam Laporan

Nukman Sebut Soal Aktivitas di Rekening PD Pesagi Mandiri Perkasa Sebesar Rp500 Ribu Tidak Masuk Dalam Laporan

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pj Bupati Lampung Barat Nukman menjawab soal pertanyaan dari Fraksi Restorasi Pembangunan Bangsa DPRD Kabupaten Lampung Barat, soal adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung, terkait dengan aset tetap Perusahaan Daerah (PD) Pesagi Mandiri Perkasa (PMP) dan adanya temuan selisih kas pada keuangan PD PMP tersebut.

Menurut Nukman, dalam bahwa angka sebesar Rp 500 ribu merupakan penerimaan tanggal 11 Juni 2021 tidak dimasukkan dalam laporan keuangan Pesagi Mandiri.

”Hal ini prinsipnya tidak mempengaruhi laporan keuangan pada Tahun 2022 karena angka ini sudah dimasukkan pada Laporan Keuangan dan penerimaan-penerimaan tersebut dicatat secara akumulatif,” ungkapnya. 

Terkait keberadaan asset Pesagi Mandiri bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Akuntan Publik (KAP) Crish Hermawan tahun 2020 masih menyajikan aset tercatat sesuai dengan pencatatan yang disajikan dalam laporan keuangan tahun buku 2020. 

BACA JUGA:Pj Bupati Nukman Mengaku dari 1.448 LPJU di Lampung Barat Berfungsi Tapi Banyak Tidak Menyala

”Untuk aset Pesagi Mandiri sampai dengan tahun 2021 kondisi yang dilaporkan oleh PLH Direksi periode 2020-2021 sebesar Rp8,8 miliar lebih diantaranya saldo kas dalam rekening perusahaan pada Bank Lampung sebesar Rp4,3 miliar lebih, piutang investasi pihak ke 3 sebesar Rp2,6 miliar lebih yang dalam hal ini diagunkan berupa 14 sertifikat hak milik (SHM), piutang jangka pendek Rp1,8 miliar lebih,” imbuhnya. 

Sebelumnya, Juru Bicara Fraksi Restorasi Pembangunan Bangsa DPRD Lampung Barat Anggi Romando, S.Hut., mengatakan, mengenai laporan keuangan tahun 2022 sebagaimana hasil pemeriksaan BPK tahun 2022 terdapat aset tetap PD PMP Persero tidak diketahui keberadaannya.

Selanjutnya, pada penyajian laporan PD PMP disajikan aset sebesar Rp8.967.560.459,41,- dalam neraca pemerintah Kabupaten Lampung Barat per 31 Desember 2022.

Sementara proses direksi yang menjabat pada saat pemberhentian dikarenakan sedang dalam proses pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH), proses pemeriksaan baru inkrah tahun 2021.

BACA JUGA:Inilah Hidangan Klasik Indonesia, dan Begini Cara Pengolahannya

"Kami minta penjelasan antara laporan keuangan tersebut di atas dengan kerugian negara yang disebabkan oleh proses inkrah," ungkap Anggi Romando, pada penyampaian pemandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Pengantar Laporan Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022, di Ruang Sidang Marghasana DPRD Lambar, Senin 12 Juni 2023.  

"Kemudian, sebagaimana hasil pemeriksaan mantan Plh direktur PD PMP Persero menunjukkan terdapat selisih kas bank antara penyajian neraca per 12 Juni 2022, apakah dalam hal ini direktur melaksanakan bisnis setelah penahanan?" tanya Anggi Romando.

Selanjutnya, kata Anggi, berdasarkan hasil laporan tahun 2020 masih ditemukan dan masih tercatat keberadaan aset, sementara laporan Plh direktur PD PMP tidak diketahui keberadaannya sejak tahun 2012 hal ini dapat diketahui melalui hasil pemeriksaan BPK tahun 2022.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: