Soal Tukin Direvisi, Pemprov Lampung Tunggu Alur Sistem Penghapusan dari Pusat
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) dipanggil KPK--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tengah melakukan revisi terkait Tunjangan Kinerja (Tukin) yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Walaupun saat ini belum ke tahap finalisasi, Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB menyebut, pihaknya akan melakukan perhitungan ulang mengenai skema tukin yang baru.
BACA JUGA:Polwan Polresta Bandar Lampung Jalani Pemeriksaan Gaktiblin
Anas mengatakan dalam revisi kali ini penyaluran tukin tidak akan lagi disalurkan secara merata.
Melainkan akan dihitung secara individu yang akan diseleksi masing-masing berdasarkan kinerja PNS.
Menyikapi hal tersebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih akan mempelajari sistem penghapusan tukin dari Pemerintah Pusat.
"Saya tidak mengerti mungkin nantinya akan kita pelajari dahulu sistem penghapusan tukin itu seperti apa nanti. Sesuai dengan arahan pemerintah pusat," Kata Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, SH, M.Si, M.Kn, Ph.D., (Nunik), Senin 12 Juni 2023.
BACA JUGA:Lagi, Gempa Bumi Berkekuatan 4.8 Magnitudo Terjadi di Pesisir Barat
Saat dimintai keterangan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung terkait hal sama ia mengatakan saat ini Pemerintah daerah belum menerima kabar tersebut secara tertulis dari pusat, sehingga dirinya belum dapat berkomentar banyak.
"Untuk saat ini saya belum dengar informasinya secara tertulis dari Pemerintah Pusat. Jadi saya belum bisa berkomentar banyak," kata Fahrizal.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: