Jusuf Hamka Tagih Rp 179 Miliar Utang Pemerintah

Jusuf Hamka Tagih Rp 179 Miliar Utang Pemerintah

Pemilik perusahaan jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk., Jusuf Hamka --

BACA JUGA:BPS Buka Lowongan Kerja Pengolah Data ST2023 Khusus Untuk Lulusan SMA/Sederajat di Kalimantan

Ketika itu, CMNP memiliki deposito di Bank Yama, tetapi perusahaan tidak mendapatkan ganti atas depositonya, karena dianggap berafiliasi dengan Bank Yama.

Dari tahun 2012 Babah Alun menggugat pemerintah ke pengadilan agar mendapatkan ganti atas deposito yang belum dibayarkan. 

Hasilnya CMNP menang atas gugatannya dan pemerintah harus membayar kewajiban kepada perusahaan beserta bunganya. Namun, sampai 2015 perusahaan belum juga dibayar.

Bahkan, Babah Jusuf menyebut utang pemerintah telah membengkak dengan bunganya menjadi Rp 400 miliar.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Teken MoU dengan Pemkot Tangerang

Saat itu pun Jusuf dipanggil oleh Bagian Hukum dari Kementerian Keuangan yang saat itu diduduki Indra Surya. 

Saat pertemuan itu, Kemenkeu disebutnya meminta diskon atas kewajiban membayar bagi pemerintah.

Jusuf pun menyetujui dan kewajiban yang harus dibayarkan pemerintah menjadi hanya sekitar Rp 170 miliar, dengan janji pemerintah akan membayar dalam waktu 2 minggu setelah teken perjanjian hari itu.

Mengutip berita acara kesepakatan jumlah pembayaran berkop surat Kemenkeu yang diterima CNBC Indonesia.

BACA JUGA:Dalam Islam, 8 Juni Merupakan Hari Kesedihan

Tertulis bahwa MA telah memutuskan pada 15 Januari 2010, pemerintah dalam hal ini Kemenkeu harus membayar deposito berjangka senilai Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 juta.

Putusan hukum itu juga meminta pemerintah membayar denda 2% setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan tersebut.

Kemudian CMNP juga sempat mengajukan permohonan teguran ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar pemerintah melaksanakan putusan yang telah inkracht tersebut. 

Selanjutnya perwakilan pemerintah bertemu dengan CMNP dan meminta pembayaran dilakukan hanya pokok saja alias tanpa denda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: