Hindari Calo Pembuatan SIM dan Ini Sanksi Bagi Pengendara Tanpa SIM

Hindari Calo Pembuatan SIM dan Ini Sanksi Bagi Pengendara Tanpa SIM

Ilustrasi SIM--

BACA JUGA:5 Manfaat Serai untuk Kesehatan Tubuh

Golongan SIM C ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam aturan itu, golongan SIM C disesuaikan dengan kubikasi mesin, yakni SIM C untuk motor hingga 250 cc, SIM CI untuk motor 250-500 cc, dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan biaya pembuatan SIM C sudah diatur sedemikian rupa, untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli).

Secara langsung dia juga melarang jajarannya untuk melakukan pungli dalam proses pembuatannya.

BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung Berhadiah Rumah dan Mobil

Arahan ini tertuang dalam surat telegram (ST) Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022. Telegram tersebut ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

SIM C memiliki biaya penerbitan baku dan berlaku di seluruh Indonesia

Tidak ada pembeda biaya pembuatan SIM C, CI dan CII, pemohon hanya perlu mengeluarkan biaya Rp 100.000 untuk penerbitan SIM C.

BACA JUGA:Lulusan S1 Buruan Merapat! Anak Perusahaan Pertamina Buka Lowongan Kerja Training and Consulting

Bila pemohon SIM ingin melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas biayanya Rp 25.000, dan juga ada asuransi sebesar Rp 30.000.

Artinya, total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 155.000.

Kapolri juga menyinggung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) bagi calon peserta uji SIM.

Pemeriksaan itu berada di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: