Hindari Calo Pembuatan SIM dan Ini Sanksi Bagi Pengendara Tanpa SIM

Hindari Calo Pembuatan SIM dan Ini Sanksi Bagi Pengendara Tanpa SIM

Ilustrasi SIM--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Diwajibkan bagi setiap pengemudi bermotor atau pengemudi mobil untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dalam pembuatan SIM C khusus untuk pengemudi motor dalam pembuatanya ternyata tarifnya tidaklah mahal.

Dalam hal ini, bagi para pembuat SIM harus waspada dari jebakan calo. Yang harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit.

SIM wajib dimiliki pemotor, mobil sebagai salah satu bukti kelayakan dalam berkendara di jalan raya.

BACA JUGA:Mantap! Siswa SD-SMP di Lampung Barat Lulus 100 Persen

Sanksi bagi yang tidak memiliki SIM sudah diatur di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan Raya (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Untuk biaya dalam pembuatan SIM C terbaru di tahun 2023 cuma seharga Rp 155 ribu, jangan sampai digetok calo harga mahal. 

SIM C khusus untuk pemotor ternyata tarifnya tidak mahal.

Waspada kena jebakan calo karena saat pembuatan SIM harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit.

BACA JUGA:Asyik! Kantong ASN Tebal Nih, Gaji ke-13 Plus TPP di Lampung Barat Cair di Tanggal Ini

SIM wajib dimiliki pemotor dan pengemudi mobil sebagai salah satu bukti kelayakan dalam berkendara di jalan raya.

Berdasarkan berita yang beredar untuk sanksi bagi yang tidak memiliki SIM sudah diatur di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan Raya (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Di dalam Pasal 281 dijelaskan setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Ada tiga golongan SIM C yang akan disiapkan kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: