Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Pungli Truk Fuso Angkutan Batubara

Polisi tangkap pelaku pungli sopir truk batubara di Pos KBS Lampung Utara-Foto Dok-
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Jajaran Polres Lampung Utara berhasil mengungkap praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk Fuso pengangkut batubara yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang.
Operasi ini merupakan bagian dari Target Operasi (TO) Ops Pekat Krakatau 2025, yang dilakukan oleh Satreskrim dan Satnarkoba Polres Lampung Utara. Lokasi yang menjadi sasaran adalah Pos KBS (Kawan Baru Sopir), yang diduga kuat menjadi titik praktik pemerasan terhadap pengemudi truk.
Kasi Humas Polres Lampung Utara, AKP Budiarto, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan informasi intelijen, sejumlah sopir Fuso yang melintas di area Pos KBS diberhentikan oleh kelompok orang yang mengaku sebagai anggota KBS dan diminta menyetor uang sebesar Rp250.000.
BACA JUGA:Gelar Musdes Ketahanan Pangan, Pemdes Marga Agung Tetapkan Ternak Ayam Telur dan Ikan Lele
"Jika sopir menolak memberikan uang, mereka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan bahkan diancam akan dirusak kaca kendaraan Fuso-nya," jelas AKP Budiarto.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim bersama Satresnarkoba, dipimpin oleh AKP Apfryyadi Pratama, segera turun ke lokasi. Di sana, tim mendapati beberapa sopir yang sedang dipaksa untuk membayar pungli.
Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AW, yang mengaku sebagai bagian dari PT KBS.
Pelaku berikut sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Amanda Manopo Jadi Sorotan di Tengah Rilis Film Baru Arya Saloka
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan berbagai barang bukti, antara lain buku harian Pos Kontrol PT KBS, banner dan stiker bertuliskan "Kawan Baru Sopir", beberapa rompi berwarna oranye dan hijau dengan logo PT KBS, peralatan pos seperti pena, stapler, dan kerucut jalan, uang tunai sebesar Rp100.000, tas berwarna hitam dan 4 unit sepeda motor berbagai merek
Selain itu, dari hasil pemeriksaan, pelaku AW mengaku bahwa uang hasil pemerasan disetorkan kepada seseorang berinisial YA, yang kemudian menyetorkannya lagi kepada pria berinisial HK.
Polres Lampung Utara kini tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan pemerasan ini.
Masyarakat diimbau agar tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui praktik pungli di wilayahnya. Tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik kejahatan jalanan semacam ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: