Bermodal Ancaman Sebar Foto dan Video, Pria 42 Tahun Ini Leluasa Setubuhi ‘Bunga’

Bermodal Ancaman Sebar Foto dan Video, Pria 42 Tahun Ini Leluasa Setubuhi ‘Bunga’

--

Petugas yang dipimpin Kanit Tipidsus Sat Reskrim Ipda Adi Wasito, SH, juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A5 warna hitam dan sekarang tengah dilakukan pemeriksaan.

"Terhadap tersangka dapat dijerat dengan Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) Undang Undang No.19/2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang No.11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata AKP Eko.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: