Bermodal Ancaman Sebar Foto dan Video, Pria 42 Tahun Ini Leluasa Setubuhi ‘Bunga’

Bermodal Ancaman Sebar Foto dan Video, Pria 42 Tahun Ini Leluasa Setubuhi ‘Bunga’

--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - AD (42) harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan perbuatan asusila terhadap seorang wanita, sebut saja “Bunga” (27).

Pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto korban yang hanya mengenakan pakaian dalam jika permintaannya tidak dipenuhi.

Bermodal video dan foto tersebut, warga jalan Mangga Besar Kelapa Tujuh Kotabumi itu akhirnya dengan leluasa menyetubuhi korban.

Akibat ulahnya, AD dilaporkan oleh korban dan kini harus meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara.

BACA JUGA:Dukungan Pemkab Lampung Barat untuk Radio Swara Praja Minim, Untuk Internet Hingga Komputer Harus Patungan

BACA JUGA:Doa Nabi Sulaiman Saat Meminta Kekayaan Kepada Allah SWT

Mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K., Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, SH, mengatakan, tersangka telah diamankan pihak Polres Lampura pada Rabu 7 Juni 2023.

Lanjut AKP Eko, antara korban dan tersangka saling mengenal, sesuai laporan korban, peristiwa yang menimpa dirinya terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.

Tersangka AD mengirimkan pesan melalui whatsapp kepada korban dan meminta untuk bertemu dengannya di sebuah hotel Kotabumi, tersangka AD mengancam apabila korban tidak menuruti, video berikut foto korban akan disebarkan.

Karena merasa takut dengan ancaman tersangka, akhirnya korban menyetujui untuk bertemu di hotel, namun yang terjadi kemudian ketika bertemu, korban dibawa masuk kedalam kamar hotel sembari kembali mengancam agar melayani hasratnya untuk bersetubuh layaknya pasangan suami istri.

BACA JUGA:Ini Cara Membasmi Kutu Kucing dengan Bahan Alami

BACA JUGA:Ingin Tetap Cantik Alami Tanpa Makeup? Coba 6 Cara Ini

"Karena merasa tertekan dan takut korban pun menurutinya, hingga atas kejadian yang dialaminya, korban melapor ke Polres Lampura," ungkap Eko.

Akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka, pada hari Rabu 7 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya di jalan Mangga besar Kelurahan Kelapa tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: