Soal Akhir Masa Jabatan Gubernur Arinal, Pemprov Lampung Tunggu Informasi Resmi dari Kemendagri

Soal Akhir Masa Jabatan Gubernur Arinal, Pemprov Lampung Tunggu Informasi Resmi dari Kemendagri

Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut pada Desember 2023 nanti ada 17 Gubernur yang berakhir masa jabatannya. 

Dari 17 gubernur itu diantaranya ada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang akan berakhir masa jabatannya pada Desember 2023. 

BACA JUGA:Percantik Bangunan Posyandu, Satgas TMMD Lanjut Buat Taman Berukuran Mini

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan mengatakan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih menunggu  informasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

"Ya itu informasi dari Media. Tentunya kita terlebih dahulu menunggu informasi secara formal resmi dari Kemendagri," ungkapnya, Minggu (4/6).

BACA JUGA:Songsong Hari Raya Idul Adha, Emak-Emak Pekon Marga Jaya Bersih-Bersih Makam

Ia mengatakan nantinya pihak Kemendagri akan mengundang atau memberi tahu secara resmi

Saat ditanya nantinya soal Pj Gubernur pihak Pemerintah Provinsi akan mengajukan sendiri menunggu arahan Kemendagri karena merupakan kewenangan dari Pemerintah pusat. 

BACA JUGA:Tiba di Makkah, Jamaah Haji Lambar Laksanakan Umroh Wajib

"Jadi kita menunggu arahan lebih jauh. Kenapa, sesuai regulasi itu merupakan kewenangan pusat. Yang jelas dalam undang-undang itu yang layak menjadi Pj Gubernur Pejabat Pimpinan Tinggi Madya," jelasnya. 

Diketahui untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Provinsi Lampung satu-satunya hanya Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto. 

"Yang jelas salah satu pejabat pimpinan tinggi madya kita di Provinsi Lampung ini cuman Sekdaprov. Jadi nanti bisa saja Sekda atau Dirjen, Deputi jadi kita lihat nanti," pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: