Secara Umum Kualitas Air di Lambar Sesuai Standar Baku Mutu
Kepala DLH Lambar Muhammad Henry Faisal, SH, MH.--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Secara umum kualitas air di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) masih sesuai dengan standar baku mutu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
Hal itu sesuai dengan hasil uji sampel air yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lambar.
“Dari hasil uji sampel yang kita laksanakan secara umum kualitas air di Lampung Barat masih sesuai dengan standar baku mutu sesuai dengan PP nomor 22 tahun 2021,” ungkap Kepala DLH Lambar M Henry Faisal, S.H, Senin (29/5/2023).
Dijelaskannya, ada 22 titik lokasi pengambilan sampel air, yang terdiri dari lima sungai besar yaitu Way Warkuk, Way Semangka, Way Sinda Lapai, Way Besai dan Way Umpu. Lalu tiga danau yaitu Danau Ranau, Danau Lebar dan Danau Asam serta TPA.
BACA JUGA:Tanggapi Info Pelajar Tawuran, Satpol PP-Damkar Pesbar Akan Maksimalkan Patroli
“Adapun parameter yang diuji meliputi PH (derajat keasaman), DO (Oksigen terlarut), BOD (kebutuhan oksigen biokimia), COD (kebutuhan oksigen kimiawi), dan TSS (Total Suspended Solid), nitrat, fosfat dan total Coli,” kata dia.
Henry mengungkapkan, Indek kualitas lingkungan hidup (IKLH) di Kabupaten Lambar tahun ini di target 65,99 poin. Hal itu berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:SE.4/Menlhk/Setjen/KUM.1/4/2021 tentang penetapan rancangan pembangunan jangka menengah daerah berwawasan lingkungan.
“Tahun ini untuk indek kualitas lingkungan hidup (IKLH) di Kabupaten Lampung Barat ditarget 65,99 poin. Sementara untuk indek kualitas air (IKA) 58,54 poin, indek kualitas udara (IKU) 84,04 poin serta indek kualitas lahan (IKL) 43,21 poin,” kata dia.
Adapun upaya untuk mencapai target IKLH, IKA, IKU dan IKL yaitu memperbanyak titik pengambilan sampel, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan atau ke badan sungai, pengurangan penggunaan bahan kimia dan tidak memperluas pembukaan lahan khususnya pada kawasan lindung.
BACA JUGA:Ingatkan Percepatan Tanam Padi, DKPP Pesbar Catat Penambahan 597 Hektare Sawah Sudah Tanam
“Selain itu, kita menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah dan pembukaan lahan dengan cara dibakar serta melakukan penghijauan /penanaman kembali pada lahan-lahan kritis,” tegasnya.
Lebih jauh Henry mengungkapkan, secara nasional untuk hasil penilaian indek kualitas lingkungan hidup (IKLH) pada tahun 2022 lalu, Kabupaten Lambar berada di peringkat 192 dari 514 kabupaten/kota se Indonesia, sedangkan untuk tingkat Provinsi Lampung, Kabupaten Lambar berada di peringkat II.
“Berdasarkan penilaian indek kualitas air, udara dan lahan yaitu IKLH Kabupaten Lambar mencapai 68,31 poin dari target 65,39 poin. Lalu IKA 63.08 poin dari target 58,44 poin, KU terealisasi 88,03 poin dari target 83.94 poin, IKL target 42,90 terealisasi 40.81 poin. Itu artinya hasil IKLH Lambar melebihi target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tutup Henry.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: