Keren, 12 Sekolah di Lambar Sandang Predikat Sekolah Adiwiyata

Keren, 12 Sekolah di Lambar Sandang Predikat Sekolah Adiwiyata

Kabid Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Lambar Sukimin, S.I.P--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lambar mencatat dari tahun 2022 hingga Mei tahun 2023, jumlah sekolah di Kabupaten Lambar yang menyandang predikat sekolah Adiwiyata mencapai 12 sekolah.

“Sejauh ini sudah ada 12 sekolah di Kabupaten Lambar yang telah menyandang predikat sekolah adiwiyata, rinciannya lima sekolah adiwiyata tingkat nasional, empat sekolah adiwiyata tingkat provinsi dan tiga sekolah adiwiyata tingkat kabupaten,” ungkap Kabid Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Sukimin, S.I.P, M.M, mendampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lambar M Henry Faisal, S.H, M.H, Senin (29/5/2023) 

Dijelaskannya, lima sekolah raih adiwiyata tingkat nasional pada tahun 2022 yaitu SDN 3 Way Mengaku, SDN 1 Purajaya, MIN 2 Lampung Barat, MIN 3 Lampung Barat, dan SMPN 1 Air Hitam. 

Kemudian empat sekolah adiwiyata tingkat provinsi tahun 2022 yakni MIN 1 Lampung Barat, MTsN 1 Lampung Barat, dan MAN 1 Lampung Barat dan SDN 1 Sukapura, sedangkan tiga sekolah adiwiyata tingkat kabupaten tahun 2023 yaitu SMPN 1 Kebun Tebu, SMPN 2 Way Tenong dan SDN 1 Giham Sukamaju. 

BACA JUGA:Dinas Perikanan akan Tingkatkan Kapasitas 2.000 Lebih Nelayan

“Khusus untuk tiga sekolah adiwiyata tingkat kabupaten yaitu SMPN 1 Kebun Tebu, SMPN 2 Way Tenong dan SDN 1 Giham Sukamaju telah diusulkan sebagai calon sekolah adiwiyata tingkat provinsi dan tim provinsi telah melakukan verifikasi lapangan pada Senin-Selasa (22-23/6). Jadi saat ini kita tinggal menunggu pengumuman dari provinsi,” kata dia. 

Lebih jauh Sukimin mengungkapkan, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 52 tahun 2019 tentang gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah (GPBLHS)/Adiwiyata, minimal ada dua hal yang wajib dipenuhi calon sekolah adiwiyata.

Yaitu surat usulan dari calon sekolah Adiwiyata yang ditandatangani oleh kepala sekolah untuk calon sekolah Adiwiyata kabupaten, sedangkan untuk calon sekolah Adiwiyata provinsi usulan ditandatangani oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.

Kemudian, menyampaikan dokumen Adiwiyata yang meliputi dokumen perencanaan (EDS, IPMLH, Profile sekolah, RPP), dokumen pelaksanaan (pelaksanaan kebersihan/sanitasi, pelaksanaan pengelolaan sampah, pelaksanaan penanaman dan pemeliharaan tanaman, konservasi air, konservasi udara dan inovasi), dokumen pelaksanaan yang terakhir adalah dokumen evaluasi. Evaluasi pelaksanaan GPBLHS minimal dilakukan 1 kali dalam setahun oleh sekolah.

BACA JUGA:Proyek Mangkrak! Warga Kembahang Desak Pihak BPJN Tuntaskan Pembangunan Resapan Biopori

Selanjutnya, untuk sekolah calon Adiwiyata provinsi, nasional dan mandiri syarat administrasi ditambah SK penetapan sebagai sekolah Adiwiyata kabupaten, provinsi dan nasional.

Kata dia, penilaian Adiwiyata meliputi dua tahapan, penilaian dokumen administrasi Adiwiyata dan verifikasi lapangan. 

“Verifikasi dilapangan, dilaksanakan apabila secara administrasi dan pemenuhan dokumen sebagai calon sekolah Adiwiyata telah terpenuhi. Verifikasi lapangan ini untuk memastikan apa yang disampaikan dalam dokumen administrasi Adiwiyata (meliputi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi), benar benar ada dan dilaksanakan di lapangan/sekolah,” ujar dia. 

Dengan ditetapkannya 12 sekolah adiwiyata di Kabupaten Lambar, Sukimin berharap untuk tahun-tahun yang akan datang makin banyak sekolah di Lampung Barat yang mengajukan diri sebagai sekolah Adiwiyata. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: