Ternyata Segini Besaran Gaji Komisioner KPU

Ternyata Segini Besaran Gaji Komisioner KPU

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penentuan besaran gaji komisioner KPU Provinsi masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 11 tahun 2016.

Untuk diketahui, merujuk Perpres tersebut, besaran gaji komisioner KPU Provinsi ditetapkan pada tingkatan tertentu sesuai posisi dan tanggung jawab yang bersangkutan.

Perpres itu dibuat sebagai dasar dalam upaya pemberian insentif terhadap Komisioner KPU Provinsi yang sudah bekerja keras dan memastikan proses Pemilu berjalan adil dan demokratis.

Misalnya, komisioner KPU provinsi yang bertanggung jawab atas bidang administrasi, akan memperoleh gaji lebih rendah dibanding yang bertanggung jawab atas bidang hukum.

BACA JUGA:KPU Way Kanan Verifikasi Dokumen Bacaleg 15 Parpol

Lalu gaji komisioner KPU kabupaten/kota juga ditentukan sesuai posisi dan tanggung jawab masing-masing.

Artinya, besaran gaji komisioner KPU provinsi ditentukan oleh kedudukan dan beban kerja masing-masing komisioner itu sendiri.

Pada Peraturan Presiden nomor 11 tahun 2016 itu juga menentukan insentif lain yang bakal diperoleh komisioner KPU provinsi. 

Semisal, tunjangan makan, tunjangan transport, dan tunjangan lain-lainnya.

BACA JUGA:Wagub Nunik Ajak KAMMI Optimalkan Peran Pemuda Sebagai Peserta Pemilu

Tunjangan itu diberikan negara kepada setiap komisioner KPU provinsi dengan tujuan agar komisioner memiliki dukungan finansial memadai dalam melaksanakan tugas secara maksimal.

Seperti gaji ketua KPU provinsi, itu bisa mencapai Rp 20.215.000. Sedangkan gaji anggota komisioner KPU mencapai Rp 18.565.000.

Tapi gaji komisioner KPU provinsi tidak semuanya memiliki jumlah yang sama. 

Gaji komisioner KPU provinsi itu, selain ditentukan sesuai posisi dan tanggung jawab, lokasi atau wilayah keberadaan KPU provinsi juga menjadi penentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: tunjangan itu diberikan negara kepada setiap komisioner kpu provinsi