Oknum Guru Ngaji Cabuli Santri, Modusnya Untuk Buka Aura

Oknum Guru Ngaji Cabuli Santri, Modusnya Untuk Buka Aura

Ilustrasi pencabulan yang dilakukan seorang pengasuh pondok pesantren--

BACA JUGA:Sudah Pernah Melihat Uang Kuno Pecahan Rp 300 Ribu? Segini Nilai Jualnya

Berdasarkan laporan dari orang tua korban, polisi segera melakukan penangkapan. PJ berhasil ditangkap pada Rabu, 17 Mei 2023. 

Dalam proses penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa pakaian milik korban, enam botol minyak, dan tiga keris kecil.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, PJ akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

Sementara itu, PJ mengakui telah melakukan pencabulan terhadap NA sebanyak tiga kali dengan modus memberikan aura kepada santri tersebut.

BACA JUGA:6 Bahaya Tidur Setelah Subuh Dalam Islam

Ia mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tertarik dengan kecantikan korban.

"Awalnya pura-pura mengobati dan merajah untuk membuka aura korban. Itu modus saya saja untuk memperdayai," ujar PJ.

Setelah diamankan polisi, PJ mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban serta keluarganya sendiri. 

Pelaku menyadari bahwa perbuatannya telah mencoreng nama baik keluarga dan tempat pengajian di mana ia mengajar. Ia dengan tulus meminta maaf kepada semua pihak yang terlibat dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya. 

BACA JUGA:Jahe: Ramuan Herbal yang Membawa Manfaat Kesehatan dan Berpotensi Ekonomi Bisnis

"Saya minta maaf kepada semuanya. Saya salah dan akan mempertanggungjawabkan perbuatan ini," ucap PJ sebelum dibawa ke ruang tahanan.

Kepolisian Polres Tanggamus mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap kasus-kasus pencabulan yang dapat merugikan anak-anak dan remaja. 

Orang tua dan pengasuh diharapkan menjadi pelindung bagi anak-anak mereka, serta mengajarkan kepada mereka tentang pentingnya memahami batasan pribadi dan bagaimana melaporkan tindakan yang mencurigakan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk terus mengawasi dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan atau eksploitasi seksual.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: