Meski Bos Genit Sudah Dipecat, Korban Staycation Cikarang Tetap Tempuh Jalur Hukum
Ilustrasi--
BACA JUGA:Pelaksanaan Latsar CPNS 2021 Dipastikan Tahun Ini
Lanjut Ruddy Budhi Gunawan, perbuatan terduga pelaku merupakan perilaku pribadi, tidak ada dalam Standar Operating Prosedur (SOP) PT Ikeda.
Dengan keberanian AD yang bekerja di perusahaan tersebut sejak November 2022 dan habis masa kontrak 13 Mei 2023, melapor ke polisi, perusahaan jadi mengetahui perbuatan terduga pelaku.
Terduga pelaku sendiri mulai bekerja sejak 2020 di PT Ikeda, dan telah diberhentikan dari tempatnya bekerja agar bisa fokus menjalani proses hukum. Dan apabila terbukti bersalah, perusahaan juga dipastikan akan menjatuhkan sanksi tegas.
Sementara saat pihak perusahaan dimaksud memanggil dan meminta keterangan terduga pelaku yang merupakan manager outsourcing untuk mitra perusahaan tempat AD dipekerjakan, mengaku hanya sebatas mengajak AD makan-makan dan jalan-jalan.
BACA JUGA:Pekon Mekarjaya Tingkatkan Sinergitas Aparatur dengan Rakor Bulanan
Sedangkan PT Ikeda sendiri menyerahkan proses kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak berwajib.
"Intinya kami memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menjalankan proses sesuai hukum berlaku. Dan perlu kami klarifikasi bahwa oknum itu berinisial H bukan B,” imbuhnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: