Meski Bos Genit Sudah Dipecat, Korban Staycation Cikarang Tetap Tempuh Jalur Hukum

Meski Bos Genit Sudah Dipecat, Korban Staycation Cikarang Tetap Tempuh Jalur Hukum

Ilustrasi--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan bos perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat terhadap seorang karyawati berinisial AD terus bergulir.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, pelaku telah diberhentikan dari tempat kerjanya untuk menjalani proses hukum di kepolisian. 

Disnakertrans Jawa Barat mendorong penuntasan perkara tersebut secara hukum dan tidak akan berhenti hanya sampai terduga pelaku diberhentikan saja dari tempatnya bekerja. 

“Kalau pelaku ditangkap, Alhamdulillah. Mudah-mudahan bisa membuat efek jera bagi perusahaan lain juga yang memanfaatkan kekuasaan ekonomi perusahaannya untuk mengintimidasi karyawati dengan cara tidak sesuai norma dan aturan hukum. Tentu saya sangat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian," kata dia.

BACA JUGA:Resmikan Pabrik Triplek, Agus Istiqlal Harapkan Dampak Positif

Menurut Rachmat, perkara tersebut ditangani pihak berwajib karena masuk dalam ranah pidana. ”Itu masuk ranah pidana, bukan lagi hubungan industrial dan bukan kasus pelanggaran norma semata. Saat ini sedang dalam penanganan pihak kepolisian,” ujar Rachmat, sebagaimana dilansir kompas.com.

Meski terduga pelaku sudah dipecat dari tempat kerjanya, korban AD tetap menempuh jalur hukum.

Kuasa hukum AD, Untung Nassari menyatakan belum puas hanya dengan pemberhentian pelaku dari tempatnya bekerja. Pihak korban menuntut agar proses hukum terus berjalan. 

“Kami menunggu kelanjutan dan perkembangan penanganan kasus ini dari pihak kepolisian. Dan kami berharap pihak kepolisian melakukan penyelidikan serta bisa segera melimpahkan berkas perkara ini ke pengadilan,” jelas Untung pada Senin (15/5).

BACA JUGA:Pembuatan Sertifikat Lahan Pemkab, Mulai Tahapan Pengukuran

Perusahaan Buka Layanan Pengaduan

Perusahaan di Cikarang, PT Ikeda membuka layanan pengaduan, jika mungkin adanya karyawati lain mengalami hal sama dengan korban AD.

Sekadar diketahui, PT Ikeda adalah perusahaan outsourcing yang menempatkan AD di perusahaan Cikarang sebagai operator produksi. 

Kuasa Hukum PT Ikeda, Ruddy Budhi Gunawan mengaku jika pihaknya bersimpati atas apa yang dialami AD. Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada AD karena berani melapor ke pihak kepolisian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: