Randis Gubernur Lampung Menunggak Pajak, Ini Penjelasannya

Randis Gubernur Lampung Menunggak Pajak, Ini Penjelasannya

Plh. Kadis Kominfotik Lampung Achmad Saefullah--

Isi dari surat edaran tersebut meminta perangkat daerah di lingkungan Pemprov Lampung membayar dan melunasi pajak kendaraan dinas. Serta, melakukan pendataan bagi yang menunggak.

"Kendaraan dinas yang nunggak segera dilakukan pembayaran. Jika belum dianggarkan dalam APBD maka diwajibkan dianggarkan pada penganggaran berikutnya," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: