Viral, Seorang Pria Mengaku Dikriminalisasi Polda Lampung, Ini Jawaban Kombes Pol Zahwani Pandra

Viral, Seorang Pria Mengaku Dikriminalisasi Polda Lampung, Ini Jawaban Kombes Pol Zahwani Pandra

Heri mengaku kecewa karena merasa dikriminalisasi oleh Polda Lampung--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Viral di sejumlah grup whatsapp dan di beberapa media sosial, seorang pria mengaku dikriminalisasi oleh Polda Lampung hanya masalah 10 batang pisang.

Diketahui, pria viral tersebut bernama Heri Chalilulah Burmelli atau Heri Cihuy yang mengaku dikrimanisasi oleh polisi, lewat sebuah video yang viral di sejumlah grup whatsapp juga media sosial lainnya.

BACA JUGA:Kisah Persahabatan Bob si Kucing Oren dengan Pecandu Narkoba

"Saya merasa diperlakukan tidak adil, saya dikriminalisasi oleh Polda Lampung hanya gara-gara 10 batang pisang saya jadi tersangka. Padahal kasus cuma Rp 1 juta (kerugian) sampai jadi tersangka diperiksa selama enam bulan berturut-turut," ungkap Heri Cihuy, isi dalam video Tiktok Lampung Geh yang dilihat pada Senin (8/5).

Lanjut Heri Cihuy, ia mengaku sudah mengadukan kasus yang dialaminya ke Komnas HAM RI. Menurutnya, kasus yang menimpanya terlalu dipaksakan oleh penyidik Polda Lampung. 

BACA JUGA:Asal-usul Legenda Ratu Pantai Selatan dan Mitos Larangan Baju Hijau

"Polda tidak mengindahkan Komnas HAM. Saya sudah mengadu ke Komnas HAM Jakarta, tetapi tetap saja Polda Lampung ingin menahan saya. Ada apa dengan kasus ini, dipaksakan," kata dia.

Kemudian Heri meminta kepada Gubernur Lampung, Danrem serta Kapolda Lampung untuk menindak oknum-oknum nakal di Mapolda Lampung.

BACA JUGA:Jalan Rusak di Lampung, KPK Buka Peluang untuk Diselidiki

"Saya minta kepada Gubernur Lampung, saya minta kepada Danrem komandan keamanan, saya minta pertolongan supaya saya juga bisa mendapatkan keadilan. 10 batang pisang, 6 bulan dan saya sampai dijadikan tersangka. Saya minta Polda Lampung dibersihkan, Pak Helmy Santika anda sebagai Kapolda baru, Pak Irjen mohon maaf pak, bersihkan Polda Lampung dari oknum-oknum nakal," pintanya.

Dapat dilihat isi dalam video yang berdurasi 1 menit 30 detik tersebut. Ada beberapa orang disampingnya membentangkan spanduk dengan berbagai tulisan, diantara meminta tolong kepada gubernur dan juga Danrem Lampung.

BACA JUGA:Manfaat Jahe Emprit Bagi Kesehatan Tubuh

Sementara Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kasus yang terjadi pada 16 November 2022 itu tidak seperti yang diceritakan Heri. 

"Pelaku ini mengaku memiliki surat sporadik tahun 2022, sementara pelapor memiliki sertifikat SHM sejak 2003 pada tanah tersebut. Kemudian, pelaku melakukan pengrusakan pohon pisang yang ditanam dan memaksa mendirikan tenda," ujar Pandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: