Perda Rembug Desa, Dibuat Guna Meredam Konflik

Perda Rembug Desa, Dibuat Guna Meredam Konflik

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1/2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan, guna pencegahan terjadi konflik di Bumi Ruwa Jurai.

Hal tersebut ditegaskan legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung, H Noverisman Subing saat menggelar Sosperda di Balai Desa Nampirejo, Batanghari, Lampung Timur, Minggu (7/5).

BACA JUGA:Disdukcapil Imbau Masyarakat Aktifkan IKD

Menurut Kanjeng---sapaan akrab Nover, dalam Perda tersebut dijelaskan, tujuan Rembug Desa adalah untuk menampung aspirasi masyarakat desa dan kelurahan, sesuai musyawarah dan mencapai mufakat.

"Perda ini juga guna mendorong prakasa, partisipasi masyarakat untuk mengamati dan menyelesaikan potensi konflik yang ada di desa atau kelurahan guna mencegah terjadinya konflik terbuka," kata dia.

BACA JUGA:Dua Ruas Jalan Rusak Parah di Pringsewu Jadi Sasaran Survei Polres Pringsewu

Selanjutnya, Perda tersebut lahir sebagai stimulan meningkatkan ketanggapan (cepat tanggap) unsur pelaksana pemerintah desa atau kelurahan, terhadap potensi konflik yang ada, guna terciptanya rasa aman dan tentram.

"Selain cepat tanggap, Perda ini diharapkan dapat meningkatkan kerjasama dan sinergitas antar unsur pelaksana pemerintah desa atau kelurahan dengan masyarakat," ungkapnya. 

BACA JUGA:Prediksi Meleset? El Nino Kemungkinan Berganti La Nina Modoki

Pada bagian lain Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Lampung itu mengatakan, untuk pelaksanaan Perda Rembug Desa itu sendiri, difasilitasi oleh Kepala Desa atau Lurah dan diikuti oleh unsur pemerintah desa atau kelurahan dan unsur masyarakat.

"Untuk unsur pemerintah desa terdiri dari kepala Desa atau Lurah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Rukun Tetangga dan Rukun Warga," ungkapnya. 

BACA JUGA:Pengangguran Lulusan SMK Capai 49 Persen, Ketua MKKS : Jadi Wirausahawan

Ia mengatakan unsur pemerintah dalam Perda tersebut adalah Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa).

"Untuk unsur masyarakat adalah tokoh adat, tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh pemuda, perwakilan kelompok masyarakat dan orang-orang yang memiliki pengaruh di desa atau kelurahan," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: