Usai RDP Tertutup, Penurunan Tarif Tol Lampung Dinilai Hampir Mustahil
Usai RDP tertutup DPRD Lampung, pengelola tol buka suara soal tarif mahal.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID — Di tengah derasnya sorotan publik terhadap mahalnya tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, satu pesan keras disampaikan manajemen pengelola jalan tol kepada masyarakat jangan menggantungkan harapan besar pada penurunan tarif.
Pernyataan ini mencuat usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup bersama Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, yang sejak awal menuai kritik karena digelar tanpa akses terbuka.
Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll, Charles Giroth, menegaskan bahwa penurunan tarif tol hampir mustahil dilakukan. Pernyataan tersebut ia sampaikan kepada awak media pada Senin, 6 Juli 2026, tak lama setelah RDP tertutup berakhir.
Dalam keterangannya, Charles menegaskan bahwa pengelola jalan tol tidak memiliki kuasa penuh untuk menentukan kebijakan tarif. Seluruh keputusan berada di tangan pemerintah pusat dan ditetapkan melalui regulasi resmi.
BACA JUGA:RDP Tertutup DPRD Lampung Soal Tarif Tol, Transparansi Dipertanyakan
“Kalau terkait penyesuaian tarif itu bukan serta-merta atas kebijakan atau inisiasi kami. Itu kebijakan yang diambil oleh berbagai pihak dan ditetapkan lewat keputusan menteri,” ujar Charles.
Ia menjelaskan bahwa pengelola tol tidak diperkenankan menaikkan ataupun menurunkan tarif secara sepihak. Setiap perubahan harus melewati mekanisme panjang dan berlapis sesuai ketentuan pemerintah.
“Kami harus melewati proses pengecekan standar pelayanan minimal berkali-kali, lalu pemeriksaan Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol, hingga review BPKP. Bahkan kami juga wajib mengadakan forum diskusi dengan pemerintah daerah,” katanya.
Menurut Charles, kenaikan tarif tol bukanlah kebijakan situasional atau keputusan mendadak. Penyesuaian tarif telah diatur sejak awal dalam perjanjian bisnis jalan tol yang disepakati bersama pemerintah.
BACA JUGA:Isu Tarif Tol Lampung Dibahas Diam-Diam, DPRD Jadi Sorotan Publik
“Penyesuaian tarif tol itu sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah. Itu bagian dari perjanjian awal pada saat bisnis ditetapkan, dan mekanismenya sudah jelas,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa ke depan, peluang penyesuaian tarif tetap terbuka mengikuti skema yang telah ditentukan pemerintah, yakni berdasarkan inflasi dan dilakukan secara berkala.
“Kalau ke depan, itu memang syarat pemerintah. Penyesuaian dilakukan dua tahun sekali mengikuti inflasi. Nilai uang sekarang tentu berbeda dengan dua tahun ke depan,” ujarnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa selama inflasi terus berjalan, penyesuaian tarif tol hampir tak terhindarkan, tanpa memandang kondisi ekonomi masyarakat pengguna jalan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

