3 Bulan Kabur ke Banten, Pelaku Penganiayaan di Bangkunat Berhasil Diringkus
--
"Setelah berhasil ditangkap, selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polres Pesbar guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: