Simpan Sabu di Kotak Rokok, Pria di Pesisir Barat Diringkus Polisi
--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesisir Barat (Pesbar) berhasil mengamankan WYO (37) warga Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan, yang diduga membawa narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotak rokok, pada Selasa 21 Mei 2024.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K, M.H., melalui Kasatres Narkoba, AKP Jepri Syaifullah, S.H, M.H., menyampaikan bahwa, pelaku WYO tersebut diamankan di ruas jalan lintas barat (jalinbar) tepatnya di Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bangkunat, sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa 21 Mei 2024.
Penangkapan pelaku itu berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa, di wilayah Pekon Pagar Bukit tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
"Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya team langsung melakukan penyelidikan di wilayah Pekon Pagar Bukit tersebut," katanya.
BACA JUGA:Bansos MRP Beras 10 Kilogram Tahap 5 Alokasi Mei Mulai Cair
Selanjutnya, pada Senin 20 Mei 2024 team kembali melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 01.00 WIB, pada Selasa 21 Mei 2024 team berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial WYO yang diketahui merupakan warga Pekon Marang.
Ia diamankan berikut barang bukti berupa satu buah kotak rokok merk Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip berukuran sedang yang juga di dalamnya terdapat tiga buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
"Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti tersebut kita bawa ke Mako Polres Pesisir Barat guna dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Ditambahkannya, mengenai kasus narkoba ini tentu Polres Pesisir Barat tetap akan terus melakukan pengembangan.
BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat : Kenali Tiga Golongan Orang yang Menjadi Ahli Surga
Karena apapun jenis narkoba tentu harus benar-benar diberantas, dengan harapan kedepan tidak lagi terjadi di wilayah Pesbar
Mengingat narkoba itu jelas akan merusak masyarakat maupun generasi penerus bangsa, terutama yang ada di Negeri Para Saibatin dan ulama ini.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: