Hasil Pemeriksaan, Ini Motif Pembunuhan Anak Usia 6 Tahun di Lambar

Hasil Pemeriksaan, Ini Motif Pembunuhan Anak Usia 6 Tahun di Lambar

IW alias Dado-Dado (22), pelaku pembuhuan sadis terhadap bocah berusia 6 tahun di Air Hitam--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, terus mendalami terkait dengan motif IW (22) yang secara sadis melakukan pembunuhan AHA (6) warga Pemangku Datar Mayan, Pekon Srimenanti, Kecamatan Air Hitam sekitar Pukul 08.00 WIB, Kamis (27/4/2023).

Berdasarkan hasil penyidikan awal, motif pelaku dikarenakan merasa cemburu terhadap keluarga tempatnya tinggal lebih sayang kepada korban. 

Hal tersebut diungkapkan, Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi, SH, mewakili Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, SIK, MH.

BACA JUGA:Nukman Apresiasi Keberhasilan Polres Lambar Atas Penangkapan Pelaku Pembunuhan Anak

Dikatakannya, dalam pemeriksaan awal IW merasa kasih sayang keluarga terhadap dirinya sudah mulai berkurang dan lebih memberikan rasa sayang mereka kepada korban. 

Hal ini memicu kekesalannya sehingga pelaku berniat menghabisi korban.

"Pada intinya dari hasil pemeriksaan awal pelaku merasa kesal dan sakit hati kepada korban lantaran akhir-akhir ini dirinya merasa sudah diabaikan dan tidak lagi diberikan kasih sayang oleh orang tua korban," ungkap Juherdi.

BACA JUGA:DP2KBP3A Lambar dan LPAI Respon Cepat Pembunuhan Sadis Terhadap Bocah 6 Tahun

Terusnya, hal yang menjadi pemicu beberapa hari terakhir dirinya sudah tidak lagi diperhatikan dan terkesan diabaikan oleh keluarga korban.

"Hal tersebut diakui pelaku namun kita masih terus mendalami terkait adanya motif lain yang mendasari pelaku melakukan aksinya tersebut, nanti untuk perkembangan selanjutnya akan kita informasikan kembali dan saat ini pelaku masih dalam perjalanan menuju Polres Lambar," imbuhnya.

Seperti diketahui, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kedaton Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA:Sadis! Bocah 6 Tahun Digorok Hingga Tewas Oleh Pamannya Sendiri

Dalam penangkapan tersebut Polres Lambar bekerjasama Jatanras Polda Lampung, Kepolisian Sektor (Polsek) Sumberjaya dan Polsek Kedaton, Bandar Lampung, sekitar pukul 04.00 WIB, Jumat (28/3/2023) atau kurang 24 jam pasca kejadian.

Sebagaimana diberitakan, telah terjadi pembunuhan sadis terhadap anak laki-laki usia enam tahun di Pemangku Datar Mayan, Pekon Srimenanti, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat sekitar Pukul 08.00 WIB, Kamis (27/4/2033). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: