Sempat Kabur ke Bandarlampung, Pelaku Pembunuhan Anak 6 Tahun di Lambar Berhasil Ditangkap

Sempat Kabur ke Bandarlampung, Pelaku Pembunuhan Anak 6 Tahun di Lambar Berhasil Ditangkap

Pelaku pembunuhan terhadap bocah 6 tahun di Air Hitam berhasil ditangkap-Foto dok Polres Lambar-

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim Kriminal Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi, Kepolisian Resort (Polres) Lampung Barat, berhasil menangkap IW (22) pelaku pembunuhan  AFH yang masih berusia 6 tahun, di Pemangku Datar Mayan, Pekon Srimenanti, Kecamatan Air Hitam sekitar Pukul 08.00 WIB, Kamis (27/4/2023).

Pelaku berhasil diamankan di Kedaton Bandar Lampung. Dalam penangkapan tersebut Polres Lambar bekerjasama Jatanras Polda Lampung, Kepolisian Sektor (Polsek) Sumberjaya dan Polsek Kedaton, Bandar Lampung, sekitar pukul 04.00 WIB, Jumat (28/3/2023) atau kurang 24 jam pasca kejadian.

Kasatreskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi, SH., mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, SIK, MH., membenarkan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan IW setelah melarikan diri pasca melakukan pembunuhan AFH yang tidak lain adalah adik sepupu dari pelaku.

BACA JUGA:Diisukan Bakal Duet dengan Ganjar Pranowo, Begini Jawaban Sandiaga Uno

"Iya, Alhamdulillah pelaku sudah berhasil diamankan, pelaku sedang berada di salah satu rumah di Kedaton, Bandar Lampung, dalam penangkapan pelaku anggota kami berkoordinasi dengan Polsek Kedaton," ungkap Juherdi Sumandi.

Menurutnya, pelaku diamankan tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lambar untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk keterangan lebih lanjut, seperti modus operandi dan lainnya akan kami sampaikan setelah anggota tiba di Lambar," ujarnya.

BACA JUGA:Staf UMITRA Pelaku Kekerasan Terhadap dr Carel Resmi Dinonaktifkan

Sementara Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri, SH, MH., juga membenarkan penangkapan pelaku, menurutnya anggota langsung menuju Lambar membawa pelaku.

"Iya, pelaku sudah diamankan, sekarang anggota langsung menuju Lambar membawa pelaj, keterangan lebih lanjut nanti akan disampaikan di Polres Lambar," pungkasnya.

Seperti diketahui, telah terjadi pembunuhan sadis terhadap anak laki-laki usia enam tahun di Pemangku Datar Mayan, Pekon Srimenanti, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat sekitar Pukul 08.00 WIB, Kamis (27/4/2033). 

BACA JUGA:Tanah Longsor Timpa Dapur Warga di Pesisir Utara

Korban adalah AFA bin HS yang dibunuh secara sadis di dalam rumah dengan cara digorok lehernya menggunakan sebilah golok.

Selain itu korban juga mengalami beberapa luka di bagian bibirnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: