Staf UMITRA Pelaku Kekerasan Terhadap dr Carel Resmi Dinonaktifkan

Staf UMITRA Pelaku Kekerasan Terhadap dr Carel Resmi Dinonaktifkan

--

BANDAR LAMPUNG, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kasus penganiayaan terhadap dokter jaga di Puskesmas Pajar Bulan yang melibatkan salah satu staf Universitas Mitra Lampung (Umitra) berbuntut panjang.

Pihak Umitra membenarkan bahwa salah satu pelaku penganiayaan yakni Misran Hadi (MH) merupakan staf administrasi di perguruan tinggi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, pihak Umitra pun menyayangkan aksi tidak terpuji yang dilakukan salah satu stafnya tersebut.

"Umitra prihatin atas kasus yang melibatkan saudara MH, kami menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh pihak korban serta aparat penegak hukum," kata Wakil Rektor IV Bidang Kelembagaan Umitra, Dr. Yudhinanto CN.,SE.,MM.

BACA JUGA:Tanah Longsor Timpa Dapur Warga di Pesisir Utara

Menurut Yudhinanto, sebagai institusi pendidikan tinggi, Umitra senantiasa menjaga marwah institusi dengan menegakkan norma hukum, namun tetap mengindahkan asas praduga tak bersalah, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

"Oleh karenanya Kami menghormati sepenuhnya proses hukum terhadap MH," ujarnya.

Sambil menunggu hasil proses hukum tersebut berkekuatan hukum tetap dan untuk memudahkan proses penyelidikan serta penyidikan, MH dinonaktifkan dari posisinya.

Ini berdasar surat keputusan Rektor Umitra Nomor K.05/001/UM/2023 tanggal 27 April 2023 yang menyatakan menonaktifkan MH hingga ada keputusan hukum tetap. 

BACA JUGA:DP2KBP3A Lambar dan LPAI Respon Cepat Pembunuhan Sadis Terhadap Bocah 6 Tahun

Untuk diketahui, Satreskrim Polres Lampung Barat telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap dr. Carel Triwiyono Hamonangan, yang merupakan dokter internsip di Puskesmas Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong pada pada Sabtu (22/4/2023) lalu.

Kedua tersangka tersebut yakni Adi Wirahman warga Gg. Senen Griya Arta Blok A1 Nomor 5 kota Bandar Lampung dan Misran Hadi warga Gg. swadaya 5c No.5 LK II Kelurahan Gunung Terang, Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu. Juherdi Sumandi, SH., mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, SIK, MH., mengatakan, kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 jo 351 KUHPidana.

"Keduanya dijerat pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan," tegas Juherdi Sumandi, Rabu (26/4/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: