Antisipasi Kepadatan di Merak-Bakauheni, Ini Kebijakan Baru Rute Pelabuhan Untuk Arus Mudik 2023

Kemenhub menerbitkan kebijakan baru terkait rute pelabuhan untuk arus mudik 2023 yang dibagi berdasarkan jenis kendaraan. FOTO TANGKAP LAYAR @KEMENHUB151----
BACA JUGA:Resmi, Ini Jadwal Libur Lebaran dan Cuti Bersama
Kemudian, arus balik periode 2 akan mulai berlaku pada Sabtu 29 April 2023 pukul 00.00 sampai Selasa 2 Mei 2023 pukul 08.00.
Pembatasan angkutan barang selama operasional Lebaran 2023 akan berlaku untuk mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 ribu kilogram.
Berlaku juga untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih serta mobil barang dengan kereta tempelan.
Lalu, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian dan hasil tambang bahan bangunan.
BACA JUGA:Soal Video Viral di TikTok Kritik Pembangunan Lampung, Ini Kata Wagub Nunik
Pembatasan angkutan barang selama Lebaran 2023 tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut BBM dan BBG.
Juga tidak berlaku untuk angkutan hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis dan kebutuhan barang pokok.
Bagi angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan, harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan sebagai berikut:
BACA JUGA:Masa Depan Dunia Ada di Kehutanan?
- Surat yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
- Surat muatan dengan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang dan nama dan alamat pemilik barang.
- Surat harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Berikut rincian ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan angkutan barang selama Lebaran 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: