Antisipasi Kepadatan di Merak-Bakauheni, Ini Kebijakan Baru Rute Pelabuhan Untuk Arus Mudik 2023

Kemenhub menerbitkan kebijakan baru terkait rute pelabuhan untuk arus mudik 2023 yang dibagi berdasarkan jenis kendaraan. FOTO TANGKAP LAYAR @KEMENHUB151----
BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran, Dishub Pesbar Ramp Check Kendaraan Angkutan Penumpang
2. Tujuan Jawa dari Sumatera
- Kendaraan roda empat dan bus melalui Pelabuhan Bakauheni.
- Kendaraan sepeda motor dibagi menjadi dua, lewat Pelabuhan Bakauheni dan Panjang
- Kendaraan barang dan truk akan melalui Pelabuhan Panjang.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Insiden Penembakan Terduga Pelaku Judi Lampura
Selain itu, Kemenhub juga telah mengantisipasi kepadatan kendaraan di Pelabuhan Merak dan Ciwandan pada arus mudik 2023.
Di mana, sistem lokasi menuju Pelabuhan Merak dan Ciwandan disiapkan di rest area mulai dari Km 43, Km 68, dan Km 97 tol Tangerang Merak.
Diketahui, Kemenhub juga mengeluarkan aturan terkait pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran 2023.
Hal ini sesuai dengan aturan kesepakatan yang tertuang dalam Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023.
BACA JUGA:KPU Mulai Umumkan DPS Mulai Hari Ini
Keputusan bersama tersebut disepakati Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan, Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang Lebaran 2023.
Di mana, pembatasan angkutan barang selama masa arus mudik 2023 akan diberlakukan pada ruas jalan tol maupun non-tol.
Waktu pembatasan arus mudik 2023 bakal diberlakukan mulai Senin 17 April 2023 pukul 16.00 sampai dengan Jumat 21 April 2023 pukul 24.00.
Sedangkan, untuk arus balik 2023 periode 1 bakal diberlakukan pada Senin 24 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan Rabu 26 April 2023 pukul 08.00.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: