Resmi, Ini Jadwal Libur Lebaran dan Cuti Bersama

Resmi, Ini Jadwal Libur Lebaran dan Cuti Bersama

Ilustrasi-Freepik.com-

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan libur Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri tahun 2023, berlangsung 8 hari dan libur akan dimulai pada Rabu (19/4) hingga Selasa (25/4/2023) mendatang. 

Libur Lebaran dan Cuti Bersama telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

BACA JUGA:Soal Video Viral di TikTok Kritik Pembangunan Lampung, Ini Kata Wagub Nunik

Lewat SKB tersebut, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah yang semula empat hari pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah dan ditambah satu hari menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

Terkait hal itu, Kabag Organisasi Setdakab Lambar Surahman, S.I.P, M.M mengaku bahwa SKB Tiga Menteri tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pemkab Lambar dengan menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 060/172/09/2023 tentang perubahan atas surat edaran Bupati Nomor 060/669/09/2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

BACA JUGA:Masa Depan Dunia Ada di Kehutanan?

"Surat edaran tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 itu telah kita sampaikan kepada Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, serta Kepala Bagian Setdakab Lambar," ujar Surahman, Rabu (12/4/2023).

Dijelaskannya, di dalam SE tersebut disampaikan bahwa diktum kesatu yaitu mengubah cuti bersama tahun 2023, sehingga lampiran surat edaran Bupati Nomor 060/669/09/2022 tahun 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dilingkungan Pemkab Lambar diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.

BACA JUGA:Miliki Tembakau Sinte, Dua Pemuda Diciduk Polisi

Diktum kedua yakni penetapan tanggal 1 1444 Hijriah, hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah dan hari raya Idul Adha 1444 Hijriah ditetapkan dengan keputusan Menteri Agama.   Kemudian diktum ketiga yaitu bagi instansi/perangkat daerah yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan publik kepada masyarakat agar tetap melaksanakan tugasnya dengan pengaturan sesuai dengan kekhususan tugas masing masing Perangkat Daerah.

Selanjutnya, kata Surahman, pada diktum keempat disebutkan bahwa pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dalam diktum kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

BACA JUGA:Pemerintah Desa Jatimulyo Bagikan BLT DD Tahap Awal ke 77 KPM

“Terakhir setiap Instansi/Perangkat Daerah untuk tetap melakukan kegiatan pencegahan dan pemantauan penyebaran Coronavirus (Covid-19) di masing-masing Instansi/Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Surahman.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: