KPU Mulai Umumkan DPS Mulai Hari Ini

KPU Mulai Umumkan DPS Mulai Hari Ini

--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Rabu 12 April 2023 Pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 348.015 pemilih dari 227 Desa dengan jumlah TPS 1487 oleh KPU Way Kanan pada tanggal 5 April 2023 lalu, Kadiv Rendatin I Gede Klipz Darmaja, S.Ag,M.Pd.H Melakukan Monitoring Penempelan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di PPS Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu.

Penempelan DPS dihadiri juga oleh Bawaslu Blambangan Umpu Alius, PKD Rachmat, proses penempelan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh PPS juga disaksikan oleh perwakilan dari Parpol. 

I Gede Klipz mengatakan Pengumuman DPS itu tak lain untuk mendapat tanggapan dari masyarakat, dengan tujuan agar masyarakat dapat mengetahui data pemilih yang dipaparkan oleh lembar DPS. 

BACA JUGA:Resmi, Ini Jadwal Libur Lebaran dan Cuti Bersama

BACA JUGA:Soal Video Viral di TikTok Kritik Pembangunan Lampung, Ini Kata Wagub Nunik

Sehingga, bisa memberi tanggapan untuk perbaikan DPS sebelum nantinya disahkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

"Diharapkan penempelan Pengumuman DPS oleh PPK dan PPS di tempat Strategis di masing-masing Kecamatan dan kampung yang ada di Kabupaten Way Kanan dan mudah diakses oleh masyarakat, antara lain di kantor desa atau kelurahan, RT, RW, atau tempat strategis lainnya,” terangnya. 

I Gede Klipz menambahkan, jadwal pengumuman DPS oleh PPS pada tanggal 12 April S.d 25 April 2023.

BACA JUGA:Masa Depan Dunia Ada di Kehutanan?

BACA JUGA:Miliki Tembakau Sinte, Dua Pemuda Diciduk Polisi

KPU juga membuka ruang tanggapan masyarakat terkait pengumuman DPS pada Tanggal 12 April 2023 S.d 2 Mei 2023, tanggapan yang dimaksud yakni berupa masukan atau laporan ketika ditemukan ketidaksesuaian elemen data pemilih, untuk form tanggapan bisa di unduh di link https://s.id/kpuwktanggapandps. 

"Ini perlu kerjasama semua pihak terutama peran aktif masyarakat untuk mengecek namanya, baik di pengumuman DPS yang ditempel oleh PPS maupun membuka link www.cekdptonline.kpu.go.id untuk melihat apakah sudah terdaftar. Jika belum maka silakan melaporkan diri kepada PPS atau PPK, dan admin KPU Way Kanan +62 853-8477-8207,” ujarnya. 

I Gede Klipz Menghimbau terutama kepada pemilih pemula yang sudah memasuki usia 17 tahun agar segera melakukan perekaman E-KTP di dinas Dukcapil di Pemda Kabupaten Way Kanan. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: