Miliki Tembakau Sinte, Dua Pemuda Diciduk Polisi

Miliki Tembakau Sinte, Dua Pemuda Diciduk Polisi

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Masih dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2023, Dua orang pemuda berinisial RL (19) warga Pekon Sebarus dan JM (23) warga Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit diamankan oleh Sat-Res Narkoba Polres Lampung Barat usai kedapatan membawa dan memiliki Narkotika golongan I jenis tembakau Sinte, Rabu (12/4/2023).

Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diamankan di lokasi berbeda, yakni RL (19) diamankan pad di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit sedangkan JM (23) diamankan di Kelurahan Way mengaku Kecamatan Balik Bukit.

BACA JUGA:Pemerintah Desa Jatimulyo Bagikan BLT DD Tahap Awal ke 77 KPM

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.IK.,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H,mengatakan diamankannya dua orang remaja berinisial (RL) dan (JM) itu karena kedapatan memiliki dan membawa Narkotika golongan I jenis tembakau Sinte.

"Berawal dari informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan terhadap kedua terduga pelaku hingga saat dilakukan penggeledahan pada RL ditemukan barang bukti dalam wadah kotak rokok yang terbakar dan didalamnya terdapat satu puntung Narkotika jenis Tembakau Sinte," jelasnya.

BACA JUGA:Perkuat Pemahaman Amaliyah dan Tradisi Aswaja, MWCNU Balik Bukit Selesaikan Safari Ramadhan di Enam Wilayah

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari (JM) adalah sebuah tas selempang yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip berisi Narkotika jenis Tembakau Sinte dan satu bundel kertas Papir Merk Narayana.

"Dan setelah dilakukan interogasi, RL (19)  dan JM (23) mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Sehingga kedua pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Lambar," ucapnya.

BACA JUGA:Peringati Hari Buruh Internasional, Disnaker Lampung Gelar Liga Futsal

Ditambahkannya, bahwa meski kedua pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut diamankan pada waktu yang bersamaan dan juga jenis barang bukti yang sama, namun keduanya memiliki peran yang berbeda sehingga Satres Narkoba menerbitkan dua Laporan Polisi (LP) yang berbeda

"Kedua pelaku dijerat Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tutupnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: