Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026, Ini Rinciannya!
SKB menteri resmi tetapkan 25 hari libur nasional dan cuti bersama 2026-Foto : Komenko PMK-
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah resmi menetapkan total 25 hari libur di tahun 2026, terdiri dari 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
Keputusan ini diambil dalam rapat tingkat menteri yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, pada Jumat, 19 September 2025.
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh sejumlah menteri terkait.
Tujuannya adalah memberikan kepastian waktu kepada masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam merencanakan aktivitasnya.
BACA JUGA:Tanggulangi Genangan Sungai, Dinas PUPR Kerahkan Excavator di Jalan Amblas Seranggas
Selain itu, keputusan ini juga menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyusun dan menyesuaikan program kerja sepanjang tahun 2026.
Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator PMK Pratikno dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta pejabat lainnya dari berbagai instansi terkait.
Dengan penetapan ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat menyusun agenda kerja maupun kegiatan pribadi secara lebih terarah dan terstruktur sepanjang tahun mendatang. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




