Polres Way Kanan Buru DPO Pencuri Sawit PT AKG Bahuga Hingga ke NTB

Polres Way Kanan Buru DPO Pencuri Sawit PT AKG Bahuga Hingga ke NTB

--

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” imbu Andre.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: