Polres Way Kanan Buru DPO Pencuri Sawit PT AKG Bahuga Hingga ke NTB

--
Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” imbu Andre.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: