Polres Way Kanan Buru DPO Pencuri Sawit PT AKG Bahuga Hingga ke NTB

Polres Way Kanan Buru DPO Pencuri Sawit PT AKG Bahuga Hingga ke NTB

--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga DPO pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Blok 14C areal PT. AKG (Adhi Karya Gemilang) Bahuga, Kampung Bumi Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Jum’at (07/04/2023). 

Tersangka BH (34) berdomisili di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan. 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan kronologis kejadian curat terjadi pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar pukul 22.30 WIB, Heri selaku pelapor mendapat keterangan via telepon bahwa di kebun sawit PT AKG Bahuga, blok 14c Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan mengalami pencurian kelapa. 

BACA JUGA:Polres Pesbar Lakukan Pengamanan Rumah Ibadah Dalam Rangka Peringatan Wafat Isa Almasih

Setelah itu, saat mobil merek Suzuki type pick up warna hitam hendak memuat buah sawit tersebut langsung diberhentikan oleh 2 (dua) orang anggota Direktorat Samapta Polda Lampung yang melaksanakan pengamanan di PT. AKG dengan melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali namun mobil merek Suzuki jenis pick up warna hitam tersebut melakukan perlawanan. 

Dengan melajukan kendaraannya dengan kencang ke arah anggota Direktorat Samapta Polda Lampung dan hendak menabrak anggota Direktorat Samapta Polda Lampung. 

Kemudian anggota melakukan tindakan penggunaan kekuatan dengan menembak ke arah mobil karena sudah mengancam keselamatan anggota yang bersangkutan dan tembakan mengenai pelaku AN alias AAN.

BACA JUGA:NU Besar di Jamaah, KH Agus Mualif: Tapi Banyak Tak Tahu Apa Itu NU

Sementara itu rekan pelaku berinisial BH melarikan diri ke arah perkebunan sawit lalu anggota Direktorat Samapta Polda Lampung mundur ke camp PT. AKG dikarenakan massa telah berdatangan ke areal kebun sawit PT. AKG, blok 14c Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan. 

Atas kejadian tersebut PT. AKG Bahuga mengalami kerugian sebesar Rp.8. Juta rupiah. Selanjutnya palapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjut. 

Kronologis penangkapan pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 pukul 02.30 WITA, TEKAB 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan gabungan dengan Subdit Jatanras Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan Informasi bahwa tersangka sedang berada di Kelurahan Wajageseng Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). 

BACA JUGA:Dinkes Bandar Lampung Imbau Pelaku UMKM Olahan Makanan Daftarkan Izin Edar, Ini Caranya

Atas informasi tersebut, petugas gabungan melakukan penyelidikan dengan bergerak menuju ke lokasi hasilnya benar pelaku yang dicurigai berada di sekitar Kelurahan Wajageseng sehingga pelaku langsung dibekuk tanpa melakukan perlawan. 

Selanjutnya petugas membawa tersangka ke Mako Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: