Rutan Krui Usulkan Remisi Hari Raya Idul Fitri Untuk 136 WBP
Ilustrasi Remisi-freepik.com-
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), telah mengusulkan ke-136 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana dan anak pidana untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, tahun 2023.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Dadang Adi Patianum, S.H., mendampingi Kepala Rutan Kelas IIB Krui, M. Hendra Ibmansyah, S.H, M.H., mengatakan, usulan remisi atau pengurangan masa tahanan, terutama remisi khusus Hari Raya Idul Fitri bagi WBP yang beragama islam di tahun 2023 itu sudah disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Dirjen Pemasyarakatan.
BACA JUGA:2 Pelaku Penikaman Anggota TNI di Bandar Lampung Berhasil Tertangkap
“Usulan remisi itu untuk menindaklanjuti Surat Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor : PAS-PK.05.04-421 tanggal 7 Maret 2023 tentang pelaksanaan pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023,” kata Dadang, Selasa (4/4/2023).
Dadang mengatakan, berdasarkan rekapitulasi terhadap jumlah narapidana dan anak pidana yang diusulkan untuk mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 itu berjumlah 136 WBP antara lain RK-I sebanyak 133 WBP dengan rincian 64 WBP diusulkan mendapat remisi 15 hari, 68 WBP diusulkan mendapat remisi satu bulan, dan satu orang WBP diusulkan mendapat remisi satu bulan 15 hari.
BACA JUGA:Polres Tanggamus Amankan Pengedar Sabu Berikut Puluhan Paket Sabu Siap Edar di Wonosobo
“Sedangkan untuk RK-II ada tiga orang WBP yakni satu WBP diusulkan mendapat remisi 15 hari dan dua WBP diusulkan mendapat remisi satu bulan,” jelasnya.
Masih kata Dadang, seluruh WBP yang diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri di tahun 2023 itu telah memenuhi persyaratan yang berlaku. Karena dalam pengusulan remisi itu ada aturannya.
BACA JUGA:Adi Erlansyah Kembali Diusulkan Jadi PJ Bupati Pringsewu
Meski dari Rutan Kelas IIB Krui telah mengusulkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri terhadap WBP, kepastiannya tetap menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham RI.
“Hasilnya tetap menunggu SK dari Kemenkumham RI, baik jumlah WBP yang mendapat remisi khusus maupun besaran remisinya. Yang pasti dari Rutan Krui ini sudah mengajukan jumlah WBP yang diusulkan untuk mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun ini,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: