Tindak Lanjut Sengketa Tanah KIMAL Lampung, Timsus Dirjen Kementerian ATR/BPN RI Kunjungi Lampura

Tindak Lanjut Sengketa Tanah KIMAL Lampung, Timsus Dirjen Kementerian ATR/BPN RI Kunjungi Lampura

--

BACA JUGA:Pemprov Lampung Gelar Green Sport Ramadhan Festival

Sementara ketika ditanya wartawan ini mana saja titik lokasi peninjauan tim? Iliyas yang juga menjabat Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Prov. Sultra mengatakan yang menjadi objek tim khusus adalah melihat secara langsung sejumlah titik lokasi tanah yang menjadi sengketa masyarakat dengan Kimal Lampung, mulai dari Kecamatan Abung Timur hingga Kecamatan Kotabumi Utara. 

Ia mengatakan, di dua lokasi itu menjadi fokus Kementerian ATP/BPN guna untuk menyelesaikan sengketa tanah yang menjadi keluhan masyarakat Lampura, terlebih khusus  kepada warga pemilik tanah terdahulu.

“Nah, apa yang telah kita lihat dan dengar itu, nantinya sebagai bahan dan peran kami dalam rangka merumuskan dan menyelesaikan permasalahan ini ke depannya nanti,” tegasnya.

Selanjutnya di kesempatan itu, Elias Tejo mengatakan atas kehadirannya bersama tim Penanganan Sengketa/Konflik tanah, untuk memastikan kebenaran, keberadaan objek tanah dan fakta-fakta data lain yang berkaitan langsung dengan sengketa tanah di maksud,” tandas Ilyas Tedjo.

BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Gelar Baksos di Dua Lokasi

Ketika ditanya lagi, berapa hektar yang menjadi sengketa antara masyarakat dan Kimal Lampung? Pihaknya mengaku, sampai sejauh ini belum menelaah berapa jumlahnya. Hal itu karena sejumlah masyarakat atau berbagai personil mengklaim menguasai tanah dengan luasnya bervariatif dan belum terdokumentasi.

“Selain itu juga, kami juga belum mengetahui jumlah pasti, berapa luas tanah yang diklaim pihak Kimal Lampung dan PT Jalaku yang belum terdeteksi bagian dari yang kami akan verifikasi nantinya,” bebernya.

Ia juga mengakui, jika masyarakat yang melakukan pelaporan secara langsung ke kementerian ATR/BPN RI, pihaknya juga akan menyikapi sesuai dengan berkas yang telah diterima di Kementerian ATR/BPN RI.

“Jadi berkas aduan masyarakat yang telah masuk, tentunya akan kita verifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu semua lagi berproses. Hanya saja jika ada berkas yang kurang, nantinya diminta untuk segera dilengkapi sehingga prosesnya akan cepat,” kata dia. 

BACA JUGA:Rekrutmen Panwaslu Lampura Kembali Disoal, Surat Kejiwaan Dipatok Tarif Tinggi

Pada kesempatan yang sama Suardi, S.H., M.H kuasa hukum masyarakat mengatakan, bahwa dalam tingkat lanjut perkara ini, pihaknya masih menunggu dari hasil keputusan Dirjen Kementerian ATR / BPN Penanganan Sengketa/Konflik Tanah yang kebetulan hari ini Crosscheck The Correct data di lapangan.

Pihaknya berharap, sengketa tanah ini dapat memberikan output yang baik bagi masyarakat. Selain itu, meminta PT. JALAKU atau KIMAL Lampung, agar segera mengembalikan tanah hak kliennya tersebut.

“Yang kami inginkan, tanah milik masyarakat dapat dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing,” kata Suardi diaminin Jon Erik dan Nasril Subandi.

Sayangnya, hingga berita ini ditulis pihak Kimal Lampung dan manajemen PT. Jalaku berada di Kecamatan kotabumi utara kabupaten lampura, belum berhasil dikonfirmasi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: