Wartawan Diintimidasi Oknum Polisi saat Meliput Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Lampung

Wartawan Diintimidasi Oknum Polisi saat Meliput Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Lampung

--

BANDAR LAMPUNG, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Salah satu wartawan mendapatkan intimidasi saat meliput aksi unjuk rasa para mahasiswa tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil di Lingkungan DPRD Provinsi Lampung dari aparat penegak hukum . 

Wartawan Fajarsumatera.co.id Agung Kurniawan mengatakan, bahwa dirinya dikelilingi beberapa oknum Polisi di akibatkan merekam sebuah kejadian pemukulan yang dilakukan aparat kepada mahasiswa yang ditangkap oleh anggota polri. 

"Rame yang mengelilingi saya dan ada yang bilang pukul aja kalau tidak menghapus video itu, " kata Agung, Kamis (30/03). 

BACA JUGA:Anggota DPRD Lampung Sesalkan Kericuhan dalam Aksi Penolakan UU Ciptaker

BACA JUGA:Aksi Tolak UU Ciptaker di Depan DPRD Lampung Berujung Ricuh

Untuk itu, Agung yang biasa meliput di lingkungan DPRD, terpaksa menghapus video tersebut karena merasa mendapatkan ancaman pada saat kejadian. 

"Ada beberapa oknum polisi yang mau merebut handphone saya, saya bilang ini handphone-handphone saya, gak usah ngerampas, ini hak saya, kalau mau minta dihapus sabar, bisa bicara baik-baik, saya ini dari media pak," ungkapnya 

Selain itu, sambung Agung, setelah di kelilingi oleh polisi yang meminta hapus video itu, beberapa rekan media yang bisa bersamanya mencoba melerai bahwa ini adalah seorang jurnalis. 

BACA JUGA:Massa Aksi Bakar Ban di Pintu Gerbang DPRD Lampung

BACA JUGA:Ribuan Mahasiswa Geruduk Kantor DPRD Lampung Tolak UU Ciptaker

"Waktu saya dikelilingi oknum polisi itu, kawan saya datang Dedi dari Medialampung.co.id dan harian kandidat Virgo bilang santai pak ini kawan saya," tandasnya

Diketahui, Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dalam pasal tersebut dikatakan: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: