Sempat Viral BB Siluman, Dua Bandar Sabu Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi

Sempat Viral BB Siluman, Dua Bandar Sabu Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi

--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Masih ingat penangkapan salah seorang terduga pelaku Narkoba yang sempat viral di media sosial beberapa bulan lalu, TKP wilayah Bukit Kemuning oleh Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), dimana terduga pelaku dapat menghindar dari barang bukti dengan berdalih BB siluman.

Bak kata pepatah sepandai-pandai tupai melompat akhirnya bisa jatuh juga. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampura, dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Made Indra, kembali berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Kamis 16 Maret 2023 lalu.

Dua tersangka itu, kini tidak dapat berkutik lantaran petugas meringkusnya di sebuah rumah kontrakan gang Kandis Kecamatan Bukit Kemuning, salah satunya adalah yang sempat viral  inisial ES alias UJ (55) warga Bukit Kemuning, Kabupaten Lampura.

BACA JUGA:Terlibat Penipuan, Seorang IRT Asal Pesawaran Diamankan di Polres Pringsewu

ES alias UJ ditangkap bersama rekannya NW (51) sekitar pukul 18.05 wib, Kamis (16/3) yang juga merupakan warga Bukit Kemuning.

Kasatres Narkoba AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan, penangkapan terhadap dua orang tersangka tersebut, melalui serangkaian penyelidikan yang cukup memakan waktu, karena ini memang menjadi atensi.

"Dua tersangka ini berhasil kita ringkus. Keduanya merupakan bandar narkoba yang telah lama menjadi target operasi (TO) yang telah lama menjadi atensi," ujarnya Jumat 17 Maret 2023.

BACA JUGA:Gubernur Arinal Jadi Inspektur Upacara pada Peringatan HUT Ke-59 Provinsi Lampung

Saat ini, sambung Made, keduanya di beserta barang bukti yang ada pada terduga NW yakni berupa 1 (satu) buah paket diduga shabu- shabu bruto 4,37 gr, 5 (lima) buah plastik klip bening, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru.

Kemudian terhadap terduga pelaku ES alias UJ, saat itu dirinya masih sempat berusaha untuk menghilangkan barang bukti dengan cara menelan kedalam mulutnya, namun petugas melihat, setelahnya minta untuk dikeluarkan didapati barang bukti 2 (dua) buah paket klip diduga Shabu bruto 0,3 gr.

"Jadi ada dua paket siap edar, sempat ditelan tersangka UJ. Namun, berkat kesigapan anggota, BB itu berhasil dikeluarkan dari dalam mulutnya," beber AKP Made.

BACA JUGA:Polresta Bandarlampung Amankan Pelaku Penembakan di Bank Arta Kedaton Makmur

Selain itu, dari tersangka UJ, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1(satu) lembar tisu, 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry dan 1 unit Handphone merk OPPO warna biru.

Sementara kedua tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampura dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, mereka dapat dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: