Terlibat Penipuan, Seorang IRT Asal Pesawaran Diamankan di Polres Pringsewu

Terlibat Penipuan, Seorang IRT Asal Pesawaran Diamankan di Polres Pringsewu

--

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - FJA (32) seorang ibu rumah tangga asal Pesawaran harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu. 

Ini setelah terlibat dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan pekerjaan bagi para korbannya.

BACA JUGA:Gubernur Arinal Jadi Inspektur Upacara pada Peringatan HUT Ke-59 Provinsi Lampung

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, S.AP., MH., mengatakan  penangkapan pelaku penipuan tersebut oleh Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Rabu (15/03/2023). 

Kini tersangka sudah berstatus tahanan dan menjalani penahanan di rutan Polres Pringsewu.

BACA JUGA:Polresta Bandarlampung Amankan Pelaku Penembakan di Bank Arta Kedaton Makmur

Tersangka diamankan Polisi atas dugaan terlibat dalam kasus penipuan. 

Modusnya dengan bisa mempekerjakan para korban menjadi karyawan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) baru di Pringsewu dengan gaji Rp 3-4 juta perbulan.

BACA JUGA:Rolling Jabatan, Bupati Way Kanan Lantik 34 Pejabat Eselon III

"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan korban atas nama Syamsianto warga Kelurahan Pringsewu Utara," terangnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui keterangan tertulisnya.

Pelaku tidak pernah bekerja atau terlibat hubungan dengan pihak SPBU sehingga apa yang ia sampaikan dan janjikan kepada para korban hanyalah karangannya saja.

BACA JUGA:Bupati Tanggamus Seruling Emas dan Resmikan Rest Area Pugung

"Ya itu semua hanya tipu muslihat pelaku agar para korban percaya dan mau menuruti keinginan pelaku," bebernya.

"Dalam proses penyidikan perkara, FJA kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara  4 tahun," tambahnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: