Sekdaprov Fahrizal Buka Rakor Pemanfaatan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria

Sekdaprov Fahrizal Buka Rakor Pemanfaatan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto membuka Rapat Koordinasi (Rakor) pemanfaatan redistribusi tanah objek reforma agraria dalam penataan akses di Provinsi Lampung di Hotel Horison, Senin (13/3).

Fahrizal menyampaikan bahwa skema reforma agraria harus berkesinambungan antara penataan aset dan penataan akses, sehingga nilai manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

Target Reforma Agraria Provinsi Lampung pada tahun 2022 adalah 11.500 bidang tanah sedangkan pada tahun 2023 memiliki target sebanyak 6.859 bidang tanah. 

BACA JUGA:Pemkab Pesbar-ITERA Gelar Audiensi, Bahas Pelaksanaan KKN

"Diantaranya tersebar di  11 Kabupaten, yaitu Kabupaten Lampung Barat, Lampung Tengah, Way Kanan, Tulang Bawang,Tanggamus, Pesawaran, Pringsewu, Lampung Selatan, Tulang Bawang Barat, Lampung Timur dan Mesuji," ungkapnya. 

Penataan aset dalam hal ini dimaknai dengan pemberian tanda bukti kepemilikan atas tanah (sertifikasi hak atas tanah) yang telah dilaksanakan melalui kegiatan redistribusi tanah, lanjutnya. 

Penataan akses dilakukan melalui  penyediaan dukungan atau sarana-prasarana dalam bentuk penyediaan infrastruktur, dukungan pasar, permodalan, teknologi, dan pendampingan lainnya, sehingga subyek reforma agraria dapat mengembangkan kapasitasnya.

BACA JUGA:Pemkab Pesbar Mulai Seleksi Calon Paskibraka

"Alhamdulillah di Provinsi Lampung Pak Gubernur sudah meluncurkan program yang sangat inovatif berkaitan dengan penataan ruang dan dukungan akses ini melalui Elektronik - Kartu Petani Berjaya (E-KPB)," jelas Fahrizal. 

Pemerintah Provinsi Lampung telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria melalui Keputusan Gubernur Nomor G/159/B.03/HK/2022 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Lampung Tahun 2022 untuk berkoordinasi secara intensif dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung dalam pelaksaaan Kegiatan Penataan Aset Redistribusi Tanah. 

Program redistribusi tanah bukan hanya merupakan program bagi-bagi tanah, melainkan program untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah dan pemberian hak atas tanah Negara kepada masyarakat, baik pemilik tanah dengan luasan kecil maupun yang sama sekali tidak memiliki tanah. 

BACA JUGA:DKPP Pesbar Dorong Petani Kembangkan Tanaman Cengkeh

Program ini diharapkan dapat menyejahterakan masyarakat, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Dengan kerjasama lintas sektor yang sinergi, diyakini mampu mengoptimalisasi capaian pembangunan guna mewujudkan masyarakat Lampung Berjaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: