Aturan Baru, Pemerintah Daerah Diizinkan Kembali Gelar Kegiatan di Hotel

Aturan Baru, Pemerintah Daerah Diizinkan Kembali Gelar Kegiatan di Hotel

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi bersama Wamendagri--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan (Ekubang), Zainal Abidin, mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual dari Ruang Command Center, Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Selasa 10 Juni 2025.

Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, terkait kebijakan baru yang memperbolehkan kembali penyelenggaraan kegiatan pemerintahan daerah di hotel.

“Pak Menteri sudah menyampaikan secara terbuka, silakan kepala daerah, baik Gubernur, Bupati, maupun Walikota, menyelenggarakan rapat atau pertemuan di hotel,” ujar Bima Arya.

Namun, ia menekankan bahwa kegiatan tersebut harus memperhatikan urgensi dan substansi. 

BACA JUGA:Rekomendasi Tempat Nobar Jepang vs Indonesia di Bandar Lampung, Cek Lokasinya!

BACA JUGA:Awasi Modus Ini! Penerimaan Siswa Sekolah Unggulan Via Jalur Pindahan

“Kalau tidak perlu, tidak usah dibuat perlu. Juga perlu dibatasi frekuensinya, disesuaikan dengan kebutuhan,” tambahnya.

Wamendagri berharap kebijakan ini mampu menggairahkan kembali sektor perhotelan dan pariwisata daerah, serta mendorong perputaran roda ekonomi lokal.

“Tujuannya agar ekosistem perhotelan dan pariwisata kembali hidup, menghindari dampak seperti PHK dan penurunan aktivitas ekonomi,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepala daerah menyesuaikan kebijakan ini berdasarkan kondisi dan data di masing-masing wilayah.

BACA JUGA:Rekomendasi Jam Wanita dari Alba Memberikan Sentuhan Elegan

BACA JUGA:Indonesia Siap Tantang Jepang di Laga Terakhir Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sementara itu, terkait perkembangan inflasi, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini, menyampaikan bahwa selama periode Mei 2021–2025, umumnya terjadi inflasi pada bulan Mei.

“Inflasi tertinggi terjadi di Mei 2022 sebesar 0,40 persen. Sementara Mei 2025 justru mencatat deflasi sebesar 0,37 persen,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: