Curi HP di GSG Selalaw, Seorang Pria Diamankan

Curi HP di GSG Selalaw, Seorang Pria Diamankan

--

"Di hadapan petugas, pelaku telah mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian pada tanggal 21 februari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB dengan cara mengambil dua handphone yang sedang di cas dekat mimbar dan Satu handphone dalam tas di GSG Labuhan Jukung. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pesbar guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman Tujuh tahun kurungan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: