Way Napal Tetapkan 18 KPM BLT-DD 2023

Way Napal Tetapkan 18 KPM BLT-DD 2023

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintahan Pekon Way Napal, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menggelar musyawarah desa khusus (Musdesus) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023, yang dipusatkan di aula Balai Pekon setempat, Rabu (8/3).

Hadir dalam kesempatan itu, Sekcam Krui Selatan, Widodo, Peratin Way Napal, Chairul Anwar, Ketua LHP, Ahmad Paisul, perwakilan Tenaga Ahli (TA) P3MD Pesbar, Firdinan, Perwakilan Pendamping Desa, LPMP, Babinsa Koramil 422-03/Pesisir Tengah, Bhabinkamtibmas Polsek Pesisir Tengah, tokoh masyarakat, serta pihak terkait lainnya.

Peratin Way Napal, Chairul Anwar, dalam sambutannya mengatakan, penetapan KPM untuk BLT DD tahun 2023 di Pekon Way Napal mengalami pengurangan dari tahun 2022 lalu. 

BACA JUGA:Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Tambak Udang

Hal itu salah satunya karena kondisi anggaran yang defisit, selain itu juga mengacu berdasarkan peraturan terbaru dari Pemerintah Pusat.

“Pada 2022 lalu untuk jumlah KPM di Pekon Way Napal ini sebanyak 80 KPM, hal itu karena memang dampak dari pandemi Covid-19,” katanya.

Bahkan, kata dia, di dalam aturan pengelolaan dana desa 2022 lalu itu minimal anggaran untuk BLT DD tersebut sebesar 40 persen dari total pagu anggaran dana desa. 

BACA JUGA:Nunik Berharap Akreditasi Pelayanan RSJ Lampung oleh KARS, Hasilkan Yankes Jiwa yang Prima

Sehingga, jumlah KPM yang ditetapkan cukup banyak, dan itu juga berlaku sama dengan Pekon lainnya. 

Sedangkan, di tahun anggaran 2023 ini dengan kondisi anggaran defisit, serta adanya peraturan baru mengenai pengelolaan dana desa tahun 2023 itu.

“Salah satunya untuk BLT DD tersebut minimal 10 persen dari total pagu anggaran dana desa. Sehingga di tahun 2023 ini untuk jumlah KPM yang ditetapkan mengalami pengurangan yakni menjadi 18 KPM,” jelasnya.

BACA JUGA:Plang di Depan Balai Kampung Karang Umpu Dicabut

Masih kata dia, tentu dengan adanya pengurangan KPM tersebut diharapkan dapat dimaklumi bersama, terutama terhadap masyarakat yang sebelumnya pernah menerima BLT DD, namun di tahun ini tidak lagi menjadi KPM BLT diharapkan dapat memaklumi dan memahaminya. 

Terlebih, masyarakat yang telah diverifikasi dan validasi untuk ditetapkan sebagai KPM BLT DD itu dengan melibatkan semua pihak dan juga sesuai dengan kriteria yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: