Dua Warga Paku Negara Diringkus Tekab 308 Polres Pesbar

Dua Warga Paku Negara Diringkus Tekab 308 Polres Pesbar

Ilustrasi Pencurian-freepik.com-

Saat di introgasi pelaku A mengakui telah melakukan pencurian bersama pelaku S, kemudian team bergerak dan berhasil mengamankan pelaku S. 

BACA JUGA:Ratusan Juta Disiapkan untuk Tangani Jalan di Suoh

Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pesbar tanpa perlawanan.

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit motor Suzuki Smash Titan warna biru, dan jaket pembelian dari hasil pencurian tersebut. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: