Jamin Ketersediaan Arsip Autentik, PJ Bupati Pringsewu Launching Aplikasi Srikandi

Jamin Ketersediaan Arsip Autentik, PJ Bupati Pringsewu Launching Aplikasi Srikandi

--

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - System kearsipan di Kabupaten Pringsewu kini menggunakan Srikandi yakin berupa Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi.

Dengan adanya aplikasi Srikandi menurut PJ Bupati Adi Erlansyah merupakan inovasi dari Pemkab Pringsewu di bidang kearsipan. 

Sekaligus yang pertama di Provinsi Lampung, diharapkan dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (good governance dan good government) di Kabupaten Pringsewu, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

BACA JUGA:Dispersip Lambar Bina Perpustakaan Sekolah dan Pekon

BACA JUGA:Bahas Masalah Kesehatan, Lintas Sektoral Belalau Tandatangani 3 Komitmen

Dikatakannya penyelenggaraan kearsipan yang mampu menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya guna menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan masyarakat Indonesia sangat diperlukan. 

"Arsip yang ada di lingkup pemerintahan berperan penting sebagai sekumpulan informasi yang berisi informasi hasil kegiatan suatu organisasi pemerintahan," terang PJ Bupati saat launching aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) di Hotel Urban, Pringsewu, Rabu (01/03/23).

Di dalam sebuah arsip, lanjut Adi, mencerminkan berbagai data dan keterangan mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, serta merupakan bukti otentik tentang keberhasilan maupun kegagalan suatu pemerintahan di masanya, yang harus disusun secara terperinci dan hati-hati.

BACA JUGA:Puskesmas Pagar Dewa Laksanakan Pembinaan UBM

BACA JUGA:Bersama Warga Camat Air Hitam Perbaiki Jalan Berlubang

Pada kegiatan yang dihadiri Dra. Dwi Muldasih, M.Hum. dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan jajaran pemerintah daerah tersebut, Adi Erlansyah juga mengatakan pengelolaan arsip yang profesional akan menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan. 

Dan upaya bagi penyelamatan bahan pertanggungjawaban pemerintah daerah, sebagai bagian pertanggungjawaban nasional tentang perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta menyediakan bahan pertanggungjawaban tersebut bagi kegiatan pemerintah daerah.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: