Kasus Korupsi PT LEB Lampung: Yozi Rizal Tantang Kejati Konfrontasi Aliran Dana Parlemen

Kasus Korupsi PT LEB Lampung: Yozi Rizal Tantang Kejati Konfrontasi Aliran Dana Parlemen

Yozi Rizal menantang jaksa konfrontasi terkait dugaan aliran dana PT LEB yang menyeret namanya.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Anggota DPRD Fraksi Demokrat Lampung, Yozi Rizal, menggertak balik kesaksian mengenai dugaan aliran dana korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Namanya dicatut sebagai penikmat duit pelicin, Yozi justru menantang jaksa melakukan konfrontasi dan berkelakar ingin menagih jatah uang jika alokasi tersebut memang ada.

Pernyataan tersebut dilontarkan Yozi saat dicegat usai menghadiri Musda VI Demokrat di Hotel Grand Mercure pada Sabtu, 27 Juni 2026 malam. 

Ia merespons kesaksian mantan Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo, yang menyebut namanya masuk dalam radar penerima aliran dana tantiem untuk ongkos politik Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.

BACA JUGA:Absen di Sidang Tipikor, Istri Dendi Ramadhona Dijadwalkan Hadir Ulang pada Hari Senin

"Itu yang memberikan uang itu siapa? Kan enggak jelas. Kan bukan dia yang memberikan ke saya," ujar Yozi dengan nada tinggi.

Selanjutnya, dalam kesempatan tersebut Yozi justru balik menantang keterbukaan informasi dalam kasus tersebut. 

"Nah sekarang coba tanya lagi Heri Wardoyo yang memberikan uang itu ke siapa? Karena gini, kalau memang ada alokasi uang itu untuk saya, saya mau tagih."

Yozi secara tegas menolak mengomentari lebih jauh mengenai langkah kejaksaan yang mengajukan banding atas vonis Heri Wardoyo cs maupun kemungkinan dirinya akan dipanggil oleh penyidik. 

BACA JUGA:Perkosa Penyandang Disabilitas Mental, Petani di Pesbar Ditangkap Polisi

"Saya enggak mau mengomentari sampai ke situ ya, tapi persoalan nama saya disebut, saya siap dikonfrontasi," tegas Yozi.

Ia menilai fakta persidangan belum Klir mengenai kronologi yang dituduhkan kepada dirinya. 

"Dan sebaiknya kamu orang tanya sama Heri Wardoyo, karena pada saat persidangan itu tidak dijelaskan. Yang memberikan uang ke saya itu siapa? Dia kan hanya menyebut si A, si B menerima, tapi siapa yang memberikan? Karena saya merasa tidak pernah terima," pungkas Yozi.

Sebelumnya, Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Kamis, 04 Juni 2026 lalu, mantan Komisaris PT LEB Heri Wardoyo mengungkapkan adanya aliran dana pelicin atas perintah mantan Gubernur Lampung pada awal 2023 untuk mempercepat revisi Perda PT Lampung Jasa Utama selaku induk usaha PT LEB. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait